BERITA TEKNOLOGIINFORMASI

Sistem Baru Tilang Elektronik, Siap Denda Para Pelanggar  Aturan Ini Rp 50 Juta

×

Sistem Baru Tilang Elektronik, Siap Denda Para Pelanggar  Aturan Ini Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini

Untuk memudahkan dalam penanganan setiap pengendara yang melanggar aturan, pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas)Polda Metro Jaya meresmikan aturan baru tilang elektronik atau ETLE. Aturan baru ini merupakan upaya kepolisian dalam melakukan digitalisasi pada layananannya. Dalam sistem ETLE ini, para pelanggar bisa terancam denda Rp 50 Juta jika melanggar aturan tertentu, aturan apa itu? Selengkapnya dapat disimak dalam Sistem Baru Tilang Elektronik, Siap Denda Para Pelanggar  Aturan Ini Rp 50 Juta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mulai berlaku sejak Senin (20/1/2025). Sistem ini sendiri bekerja dengan cara mengirimkan notifikasi pemberitahuan tilang pada setiap pelanggar pada nomor WhatsApp yang mereka miliki. Setiap para pelanggar yang menerima notifikasi tersebut, wajib melakukan konfirmasi tilang atau ancaman pemblokiran nomor STNK akan menanti.

Dengan hadirnya sistem tilang elektronik ini sekaligus menggantikan sistem tilang yang sebelumnya menggunakan sistem surat fisik. Dengan sistem ini, proses pelanggaran tilang dapat dilakukan secara lebih efisien, baik itu bagi para pelanggar maupun pihak kepolisian yang menangani. Dalam aturan baru ini terdapat 10 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik, hal ini disampaikan langsung oleh  Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Baca Juga :  Free Fire - Anime Blue Lock Kolaborasi, Tawarkan Berbagai Skin Karakter Menarik

Salah satu pelanggaran yang terdapat dalam sistem Etle ini ialah menerobos jalur busway . Diketahui, jika para pengguna jalan nekat menerobos jalur busway, maka bisa terancama kurungan pidana paling lama 2 bulan atau denda. maksimal Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, yang mengatur mengenai pelanggaran dalam berlalu lintas, yang mana dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari.

Baca Juga :  ZTE Pecahkan Rekor! Hadirkan HP Lipat Termurah Seharga Rp 4 Juta

Dari segi besaran denda, minimal para pengendara akan dikenakan Rp 5 juta hingga terbanyak Rp 50 juta. Nantinya para pelanggar, akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran. Dalam pesan tersebut, para pelanggar akan diarahkan pada tautan ke situs http://etle-pmj.id untuk mengkonfirmasi ulang pelanggaran lalulintas yang dilakukan

Dalam proses konfirmasi tersebut, para pelanggar akan diminta untuk melengkapi data-data penting seperti data nomor polisi kendaraan dan nomor telepon. Setelahnya akan muncul kode pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar pelanggaran denda yang telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *