INFORMASI

Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO 2025

×

Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO 2025

Sebarkan artikel ini

Mulai tahun 2025 ini,BPJS menetapkan perubahan terhadap kebijakan usia pensiun pencairan BPJS Ketenagakerjaan dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun. Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), Pasal 15 ayat (3) yang mengatur mengenai usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Dengan perubahan tersebut, tentu akan berperangaruh pada perencanaan penerima dalam mengatur serta mempersiapkan dana pensiun mereka pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nggak hanya itu, kebijakan baru tersebut juga akan berdampak pada usia minimum pencairan JP BPJS. Untuk syarat serta prosedur pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kamu dapat menyimak informasi dalam artikel Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO berikut ini.

Cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencairan dana pensiun BPJS Ketenakerjaan dapat dilakukan dengan mudah hanya lewat Hp. adapun langkah-langkah pencairannya ialah sebagai berikut:

-Klik portal layanan di “Lapak Asik” di tautan berikut ini Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan” 
– Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail Anda
-Nantinya kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Cara cek status klaim

Baca Juga :  Syarat dan Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Secara Online

Sementara itu, untuk mengecek status klain pencairan dana pensiun sendiri, dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

– Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
-Masukkan Nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
– Kemudian klik informasi status klaim

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online

Dalam melakukan klaim dana pensiun, pihak BPJS mengharuskan para peserta yang terdaftar untuk melampirkan beberapa dokumen. Adapun dokumen tersebut ialah sebagai berikut:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Pihak BPJS telah mempersiapkan laman resminya di Internet yang dapat digunakan para peserta untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Jika kebetulan kamu telah terdaftar sebagai peserta, silakan berkunjung ke laman tersebut, ya. semoga berguna!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *