Ngurus perpanjangan SIM sekarang udah nggak seribet dulu, kok. Kamu yang lagi di luar kota tetap bisa perpanjang tanpa harus pulang ke kota asal kamu. Simple banget, prosesnya juga nggak makan waktu lama. Jadi, nggak ada alasan SIM expired lagi deh!
Apalagi, biayanya juga masih terjangkau kok. Plus, ada cara yang lebih fleksibel buat kamu yang mager antri lama-lama. Disini kita bakal bahas Perpanjang SIM di Luar Kota? Bisa Banget! Ini Biaya & Caranya. Stay tuned ya!
Prosedur Perpanjang SIM Beda Kota Secara Offline
Perpanjang SIM di Luar Kota? Bisa Banget! Ini Biaya & Caranya. Kalo kamu lagi di luar kota dan butuh perpanjang SIM, tinggal datengin aja Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau layanan SIM keliling yang terdekat. Tenang, caranya sama kayak perpanjang SIM di kota asal, jadi nggak ada bedanya kok.
Ini dia persiapan yang harus kamu bawa sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012:
- KTP asli + fotokopi: Jangan lupa bawa KTP yang asli, plus fotokopinya ya.
- SIM asli yang masih aktif + fotokopi: Pastikan SIM-nya belum expired ya, soalnya yang udah mati nggak bisa diperpanjang, harus bikin baru.
- Surat keterangan sehat: Bisa dari dokter atau langsung dapet di lokasi layanan SIM.
- Siapin dokumen tadi, terus bawa ke Satpas atau layanan SIM keliling yang paling deket.
Terakhir, siapin duit buat bayar biaya perpanjangan SIM, sesuai aturan ini nih:
- SIM C: Rp75 ribu buat pengendara motor.
- SIM A: Rp80 ribu, ini buat kamu yang nyetir mobil pribadi.
- SIM A Umum: Rp80 ribu, biasanya buat pengemudi angkutan umum atau kendaraan niaga.
- SIM BI/BII Umum: Sama juga, Rp80 ribu. Ini buat kendaraan besar kayak truk atau bus.
- SIM D: Cuma Rp30 ribu, biasanya buat pengendara berkebutuhan khusus.
- SIM Internasional: Rp225 ribu, biar kamu bisa nyetir di luar negeri!
Oh ya, itu belum termasuk biaya tambahan kayak:
- Registrasi: Rp5 ribu
- Cek kesehatan: Mulai dari Rp25 ribu (tergantung lokasi)
- Tes psikologi: Rp70 ribuan
- Asuransi opsional: Rp30 ribu
Oh iya, biaya tambahan ini bisa beda-beda, tergantung lokasi kamu ngurusnya. Jadi, pastikan bawa uang lebih buat jaga-jaga, ya. Dan jangan lupa bawa kartu BPJS Kesehatan aktif kalo diminta.
Prosesnya simpel kok, kamu tinggal ikutin semua langkah tadi. Kalo udah beres, tinggal tunggu SIM-nya dicetak aja deh!
Cara Perpanjang SIM Beda Kota Secara Online
Kamu juga bisa perpanjang SIM lewat online di situs Korlantas Polri. Gampang banget, nggak perlu antre lama-lama. Ini caranya:
- Siapin dokumen dulu:
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto background biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Buka situs Korlantas Polri: Langsung buka website resminya.
- Daftar akun dulu: Pilih menu “Pendaftaran SIM Online,” terus isi datanya.
- Pilih jenis layanan: Klik opsi “Perpanjangan SIM.”
- Isi formulir: Masukin data lengkap sesuai SIM kamu.
- Verifikasi email: Nanti kode verifikasi bakal dikirim ke email kamu. Masukin kode itu di kolom yang tersedia.
- Bayar biaya SIM: Setelah daftar, kamu bakal dapat nomor pembayaran. Kamu bisa bayar lewat ATM, EDC, atau teller bank yang udah kerja sama dengan Korlantas.
- Datang ke lokasi Satpas atau SIM Keliling terdekat: Serahkan dokumen persyaratan tadi ke petugas buat diproses.
- Foto dan cetak SIM: Tinggal foto deh, SIM kamu bakal langsung dicetak!
Penutup
Nah, itu dia pembahasan soal Perpanjang SIM di Luar Kota? Bisa Banget! Ini Biaya & Caranya, baik offline maupun online. Jangan nunda-nunda perpanjang SIM ya, karena SIM yang udah expired nggak bisa diperpanjang, kamu harus bikin baru lagi dari nol!
Kalo bingung nyari lokasi Satpas atau SIM keliling, cek info lokasi terdekat di aplikasi atau website resmi Korlantas. Gampang banget kan? Jadi, sekarang nggak ada alasan lagi SIM kamu expired. Thanks udah baca, semoga bermanfaat!