Sangat wajar bahwa Anda khawatir untuk membeli iPhone bekas. Ini disebabkan oleh banyaknya kasus penipuan yang dilaporkan oleh portal berita, mulai dari menjual iPhone refurbished, rekondisi, atau, lebih parah lagi, mengirimkan produk yang berbeda saat belanja online.
Apalagi kalau soal sinyal yang hanya sementara alias sinyal iPhone yang tidak permanen. Bahaya! Bisa buat kamu keluarin uang dua kali alias kamu rugi karena harus keluar uang lagi untuk perpanjang IMEI atau sinyal perangkat iPhone kamu.
Oleh karena itu, saat membeli iPhone bekas secara online atau offline, kamu harus berhati-hati. Adapun cara untuk meminimalisir risiko ketipu beli iPhone. Simak tulisan ini sekarang juga yang meringkas bagaimana tips dan trik membeli iPhone second yang memiliki sinyal permanen.
- Ex iBox Resmi Indonesia
Salah satu status yang paling aman adalah sinyal ex-iBox/resmi Indonesia. Kamu tidak perlu repot-repot mendaftarkan IMEI iPhone bekas kamu di Kemenperin atau Bea Cukai. Ini karena iPhone tersebut sudah terdaftar dan dapat digunakan tanpa kendala.
- IMEI Inter Ex Beacukai
Meskipun iPhone tidak dibuat dan dipasarkan di Indonesia sebelumnya, kamu mungkin ingin status Sinyal On melalui Bea Cukai. Status sinyal on versi IMEI Beacukai termasuk versi IMEI permanen yakni Beacukai maksudnya IMEI pada perangkat iPhone kamu sudah terdaftar dan permanen. Sebagai bukti bahwa iPhone yang dijual adalah produk asli dan tidak akan membahayakan data pengguna, proses pendaftaran produk ex-Inter atau internasional ini melalui proses verifikasi yang ketat.
- IMEI Ex Inter Kemenperin
Pada iPhone versi inter yang memiliki IMEI Kemenperin merupakan IMEI keluaran lama yaitu IMEI yang dari dulu sudah terdaftar dan permanen. Bagi kamu yang memiliki IMEI Inter ex Kemenperin kamu tidak perlu takut karena iPhone kamu tidak akan mungkin terblokir IMEInya. Tanda iPhone kamu adalah iPhone versi inter dengan IMEI Kemenperin lama yaitu dari awal kamu membeli iPhone tersebut sampai sekitar 2/3 tahun IMEI nya tidak pernah terblokir maka sudah pasti iPhone tersebut inter Kemenperin lama.
- Sinyal On
Sinyal On disini merujuk pada penerimaan sinyal jaringan seluler lokal sudah aktif dan bisa digunakan sepuasnya untuk alat komunikasi atau berinternet. Kondisi Sinyal On tak melulu harus produk resmi, iPhone ex-Inter juga bisa memiliki status Sinyal On jika IMEI nya sudah terdaftar.
Itulah beberapa cara mengetahui dan membedakan versi iPhone kamu. Jadi sinyal atau IMEI iPhone kamu versi yang mana? Jika kamu sudah tahu versi IMEI iPhone kamu baik itu ex iBox ataupun beacukai dan Kemenperin maka kamu tidak perlu khawatir karena iPhone kamu tidak akan terblokir IMEI nya.