RAGAM

Senasib dengan iPhone 16,Google Pixel Juga Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasannya

×

Senasib dengan iPhone 16,Google Pixel Juga Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Senasib dengan iPhone 16,Google Pixel Juga Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasannya.  iPhone 16 tengah ramai menjadi perbincangan akhir-akhir ini terkait pelarangan penjualannya di Indonesia. Ternyata nasib apes ini, bukan saja menimpa iPhone 16, melainkan juga dialami oleh brand smartphone lain, yakni Google Pixel.

Pelarangan penjualan produk besutan Google ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif . Febri berujar, pelarangan jual beli Google Pixel di Indonesia karena produk tersebut belum mengantongi  sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) dari pemerintah.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

“Selama perangkat smartphone tersebut belum mengantongi sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah ditetapkan, maka penjualannya belum boleh diizinkan,” jelas Febri saat ditemui di tempat kerjanya, Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga :  Cara Membuat Grup atau Kelas di Google Classroom dengan Mudah

Sebelum mengumumkan pelarangan penjualan Google Pixel, Febri berujar produk tersebut diketahui telah masuk ke Indonesia dari jalur penumpang yang baru kembali dari luar negeri. Timnya sendiri mencatat,  di tahun 2024 ini ada 22.000 unit produk Google Pixel yang masuk dari jalur tersebut.

“Hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46/2021, yang tidak boleh itu memperjual belikannnya dengan bebas’’pungkas Febri menjelaskan

Ditambahkan lagi olehnya, Kemenperin juga akan melakukan tindakan lainnya terhadap produk Google tersebut dengan menonaktifkan IMEI yang terdapat didalamnya jika didapati diperjualbelikan dengan bebas. Febri menegaskan, aturan tersebut  berlaku untuk semua perangkat elektronik yang belum mengantongi sertifikat resmi dari pihaknya.

Baca Juga :  Cara Menambahkan Akun di Google dengan Mudah

 “Merek apapun, tidak hanya  berlaku untuk produk Apple dan Google saja, jika belum memiliki sertifikat TKDN atau belum bisa mematuhi aturan masuk melalui Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, maka IMEI-nya akan kami nonaktifkan,” tutur Febri menjelaskan

Febri juga menyatakan bahwasannya,  saat ini Kemenperin berencana melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan produk Google Pixel dan iPhone 16 baik secara offline maupun online. Untuk aktivitas pemantaun ini, Kemenperin akan bekerjasama dengan lembaga negara lainnya, untuk mempermudah proses penindakan terhadap para oknum yang terbukti menjual produk tersebut secara ilegal

Baca Juga :  Bikin Undangan Digital Jadi Gampang dan Praktis!

“Kami akan bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik yang menjual produk-produk tersebut.

Pesan Febri kepada masyarakat luas, agar tidak mudah melakukan pembelian terhadap barang elektronik yang belum mengantongi izin resmi penjualan dari pemerintah. Hal ini penting dilakukan, untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami karena ketiadaan asuransi pada produk-produk tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *