BERITA TEKNOLOGI

Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online, Tanpa Ribet!

×

Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online, Tanpa Ribet!

Sebarkan artikel ini

Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online, Tanpa Ribet! Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekarang jauh lebih mudah, gak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Cukup dengan ponsel atau laptop, kamu bisa melihat berapa tagihan PBB tahun ini secara online. Penasaran caranya? Yuk, simak panduannya berikut ini!

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

1. Cek Tagihan PBB Lewat Situs Pajak Daerah

Kamu bisa langsung cek tagihan PBB melalui situs pajak daerah masing-masing. Misalnya:

Baca Juga :  Tak Perlu Kode OTP! Begini Cara Login WhatsApp Super Gampang
  • DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/
  • Bekasi dan Bogor: Aplikasi iPBB
  • Surabaya: http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/

Pastikan daerah tempat tinggalmu sudah mendukung layanan ini dengan mengecek apakah ada situs resmi untuk pengecekan dan pembayaran PBB.

2. Cek Tagihan PBB Lewat e-Commerce

Kalau kamu sering berbelanja di e-commerce, kamu juga bisa cek tagihan PBB melalui aplikasi Tokopedia dan Traveloka. Berikut caranya:

Baca Juga :  Cara Beli Tiket Timnas Indonesia vs Jepang di Garuda ID

Cek dan Bayar Tagihan PBB di Tokopedia:

  • Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu “PBB Online”.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Jika data benar, rincian tagihan akan otomatis muncul.
  • Klik “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Cek Tagihan PBB di Traveloka:

  • Buka aplikasi Traveloka dan pilih ikon “PBB”.
  • Pilih wilayah tempat bangunanmu.
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran untuk melihat tagihan.

3. Cek Tagihan PBB Lewat Situs Minimarket

Kamu juga bisa mengecek tagihan PBB melalui situs minimarket seperti KlikIndomaret:

Baca Juga :  5 Cara Teknologi Mengubah Dunia dalam 10 Tahun Terakhir
  • Masuk ke situs klikindomaret.com.
  • Cari menu “Pajak Bumi dan Bangunan” di halaman utama.
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran, lalu informasi tagihan akan ditampilkan.

4. Cek Tagihan PBB dengan Aplikasi LinkAja

Aplikasi LinkAja juga menyediakan layanan untuk cek dan bayar PBB:

  • Buka aplikasi LinkAja, pilih menu “Lainnya” di homepage.
  • Temukan menu “Pajak dan Retribusi” dan pilih PBB sesuai daerah domisili.
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran, lalu klik “Lanjut” untuk melihat tagihan.

Dengan banyaknya pilihan ini, cek dan bayar tagihan PBB jadi makin mudah dan cepat. Selamat mencoba, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *