BERITA TEKNOLOGI

Netflix Terancam! Kebebasan Pers Juga dibungkam RUU Penyiaran

×

Netflix Terancam! Kebebasan Pers Juga dibungkam RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

Apa kalian sudah mengetahui mengenai RUU Penyiaran yang sedang marak di perbincangkan saat ini? Jika belum kalian bisa membaca Netflix Terancam! Kebebasan Pers Juga dibungkam RUU Penyiaran ini. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai draf RUU Penyiaran yang sedang dikerjakan oleh DPR ini nantinya akan mengancam kebebasan pers.

Bayu menjelaskan jika pasal 50B ayat 2 RUU Penyiaran mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c). “Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” jelas Bayu yang di wawancari di Jakarta pada Senin 13 Mei 2024.

produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia adalah salah satu konsekuensi lain dari RUU penyiaran ini. Bayu menjelaskan lebih lanjut “Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik.”

Baca Juga :  TikTok Segera Diblokir, Deretan Aplikasi Ini Bisa Jadi Alternatif

Disitus resmi DPR sendiri dijelaskan jika proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menargetkan revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada 2024.

Selain itu draft RUU Penyiaran meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital. Yang menjadi konsekuensi untuk platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan platform lainnya yang di wajibkan untuk mematuhi UU Penyiaran yang baru serta diatur oleh KPI.

Baca Juga :  Samsung Galaxy Pakai Koneksi Internet Nirkabel di Mana Saja dengan Konektivitas Satelit

Yovantra Arief yang merupakan Direktur Eksekutif Remotivi, menjelaskan jika KPI juga memiliki kewenangan terhadap platform digital maka konten digital juga diwajibkan harus mematuhi aturan-aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, padahal medium dan teknologinya berbeda.

“Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial.”, jelas Yovantra Arief

Yovantra Arief melanjutkan “Larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional. Revisi ini juga memuat larangan atas tayangan yang menampilkan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif, dan larangan atas rekayasa negatif informasi dan hiburan. Ketentuan ini sangat multitafsir, dan oleh karenanya berpotensi disalahgunakan,”.

Baca Juga :  Inilah Kelebihan dan Kekurangan Netflix yang Wajib Anda Ketahui!

Yang saat ini menjadi perhatian yakni pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan-larangan ini mencakup tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, atau unsur mistik. Dan ada jenis konten yang terlarang pun dinilai multiinterpretasi sehingga rentan untuk digunakan secara semena-mena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *