Nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identifikasi unik yang terdiri dar 15 digit. IMEI ini difungsikan sebagai identitas perangkat yang terhubung dengan jaringan seluler. Apabila nomor IMEI sudah terdaftar, perangkat akan dapat digunakan secara menyeluruh.
Saat ini, banyak perangkat iPhone yang didistribusikan di Indonesia yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah secara resmi. Hal ini membuat risiko perangkat diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler seperti biasanya.

Oleh karena itu, pengguna yang ingin membeli iPhone, perlu memastikan terlebih dahulu apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau tidak. Apalagi jika ingin membeli iPhone second yang kemungkinan penjualnya tidak memberitahukan terkait hal tersebut.
Cara untuk melakukan pengecekan IMEI terdaftar ini sangat mudah. Anda bisa menemukan 5 cara cek IMEI iPhone second sudah terdaftar atau tidak melalui penjelasan artikel di bawah ini.
5 Cara Cek IMEI iPhone Second Sudah Terdaftar atau Tidak
Berikut adalah beberapa cara atau langkah yang bisa Anda ikuti untuk melakukan pengecekan nomor IMEI iPhone second yang sudah terdaftar atau tidak.
1. Cek IMEI Terdaftar Melalui Website Kementerian Perindustrian
- Buka browser
- Kunjungi situs https://imei.kemenperin.go.id
- Masukkan nomor IMEI iPhone
- Isi kode verifikasi yang ada di layar
- Ketuk tombol “Send”
Apabila nomor IMEI muncul di situs ini, artinya IMEI iPhone ayang ada cek sudah terdaftar di database pemerintah secara resmi.
2. Cek IMEI Terdaftar Melalui Situs Bea Cukai
- Buka situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
- Masukkan nomor IMEI iPhone
- Isi kode verifikasi tertera
- Tekan “Send”
- Hasil akan menampilkan nomor IMEI jika sudah terdaftar
3. Cek IMEI Terdaftar Melalui Apple ID
- Akses situs https://appleid.apple.com
- Login menggunakan Apple ID yang digunakan di iPhone
- Ketuk “Devices” atau “Perangkat”
- Pilih perangkat iPhone yang mau dicek
- Jika terdaftar, nomor IMEI akan terlihat
4. Cek IMEI Terdaftar Melalui Finder atau iTunes
- Koneksikan iPhone ke komputer Mac
- Buka aplikasi Finder jika menggunakan macOS Catalina 10.15 atau lebih baru
- Atau iTunes jika menggunakan macOS Mojave atau versi sebelumnya
- Pilih perangkat iPhone yang terhubung
- IMEI akan terlihat jika sudah terdaftar
5. Cek IMEI Terdaftar Melalui Pengaturan di iPhone
- Masuk ke halaman Pengaturan iPhone
- Akses menu “General”
- Pilih opsi “About”
- Scroll ke bawah hingga menemukan nomor IMEI
Saat ingin membeli iPhone second, perhatikan nomor IMEI-nya sudah terdaftar secara resmi pada database pemerintah. Dengan begitu, Anda dapat menggunakan iPhone tersebut dengan nyaman tanpa ada keterbatasan akses jaringan.
Key Takeaways
- IMEI adalah nomor identifikasi unik untuk perangkat seluler yang berjumlah 15 digit.
- Banyak iPhone di Indonesia memiliki IMEI yang tidak terdaftar, sehingga perangkat bisa diblokir.
- Pengecekan IMEI sebelum membeli iPhone second sangat penting untuk memastikan terdaftar di database pemerintah.
- Artikel ini menjelaskan 5 cara cek IMEI iPhone second sudah terdaftar atau tidak, melalui situs Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Apple ID, Finder/iTunes, dan pengaturan di iPhone.
- Dengan cara ini, pengguna dapat memastikan perangkat dapat digunakan tanpa batasan jaringan.
Itulah 5 Cara Cek IMEI iPhone Second Sudah Terdaftar atau Tidak yang dapat diberikan di kesempatan kali ini. Semoga dapat membantu.






