Di era digital teknologi yang sudah semakin maju ini, berbagai layanan pada lini kehidupan pun semakin berubah. Termasuk pada proses tilang pelanggaran berkendara yang kini sudah diterapkan model tilang elektronik statis dan mobile untuk memudahkan pihak kepolisian.
Diketahui bahwa tilang elektronik statis merupakan model tilang yang memanfaatkan kamera CCTV statis atau diam di suatu wilayah. Biasanya, CCTV akan diletakkan pada tiang lampu pengatur lalu lintas atau tiang khusus untuk ETLE.

Sementara itu, tilang mobile adalah model tilang menggunakan mobil operasional, di mana mobil tersebut juga sudah dilengkapi dengan kamera untuk mengambil gambar pelanggaran lalu lintas.
Setelah kedua tilang model baru tersebut diterapkan, kepolisian kini akan menggunakan tilang model baru lagi. Dalam hal ini, tilang elektronik handheld akan segera diterapkan untuk lebih mempermudah pihak kepolisian dalam menemukan pelanggaran pengguna transportasi lalu lintas.
Tilang Elektronik Handheld Akan Segera Diterapkan
Tilang elektronik handheld ini akan memanfaatkan smartphone sehari-hari para kepolisian lalu lintas. Petugas akan diberikan smartphone khusus yang sudah diintegrasikan dengan sistem ETLE Presisi. Dengan ini, proses penindakan akan menjadi lebih cepat serta terdokumentasi secara digital.
Dikatakan oleh Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto bahwa ETLE handgheld ini dihadirkan sebagai pelengkap sistem pengawasan yang saat ini sudah berjalan. Ini akan memperkuat pengawasan pada titik-titik ang belum terjangkau kamera statis.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ucap Sigit.
Surat koniormasi juga bisa langsung dicetak di lokasi kejadian setelah adanya proses validasi. Pencetakan ini akan dilakukan dengan peminda portabel yang juga telah disediakan. Mekanisme seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan dalam pengadministrasian.
Untuk mekanisme penyelesaian masalah pelanggaran ini, para pengendara transportasi memiliki dua pilihan yaitu dengan melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA BRI atu mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai dengan tanggal yang terjadwal.
Fokus penerapan ETLE handheld ini yaitu pada pelanggaran yang bersifat kasat mata. Prioritasnya pada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, pengguna TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan juga pelnggaran rambu lalu lintas serta marka jalan.
Key Takeaways
- Tilang elektronik handheld akan segera diterapkan untuk mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas.
- Polisi akan menggunakan smartphone yang terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi untuk mempercepat proses penindakan.
- Data pelanggaran langsung masuk ke dashboard pusat dan identitas pelanggar dapat dideteksi secara otomatis.
- Pengendara memiliki dua pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran: membayar denda atau mengikuti proses persidangan.
- Fokus penerapan ini adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas.
Semoga artikel dengan judul “Tilang Elektronik Handheld Akan Segera Diterapkan” ini dapat menambah pengetahuan Anda terkait berbagai perubahan teknologi terkini.







