Pemerintah telah menetapkan tarif listrik resmi terbaru PLN berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret mendatang. Artinya, tarif listrik untuk Triwulan awal tahun 2026 sudah ditetapkan. Dan berdasarkan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pada periode ini sama dengan tarif listrik pada Triwulan periode Oktober-Desember 2025 lalu.
Dari keputusan tersebut diketahui bahwa tidak ada perubahan tarif listrik. Pelanggan prabayar akan memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar. Untuk bisa mendapatkan daya listrik, tentunya pelanggan prabayar perlu melakukan pembelian token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran miliknya. Berbeda dengan pelanggan pascabayar yang hanya perlu membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode waktu tertentu.

Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Tarif Listrik
Dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, telah ditentukan mengenai penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan per tiga bulan seklai. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri Winarno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengtakan bahwa adanya keputusan tarif listrik Triwulan I 2026 yang tidak berubaha ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun 2026.
Disampaikan juga jika tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
Tarif Listrik Resmi Terbaru PLN Berlaku Mulai Januari 2026
Adapun di bawah ini adalah tarif listrik berdasarkan besaran daya yang diberlakukan per 1 januari 2026.
1. Tarif listrik pelanggan rumah tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif listrik pelanggan bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif listrik pelanggan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Semoga informasi mengenai Tarif Listrik Resmi Terbaru PLN Berlaku Mulai Januari 2026 ini dapat membantu.








