Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi peringati Google hapus 8 aplikasi mata elang atau debt collecor yang diduga sebagai aplikasi pencurian data. Jelas bahwa praktik ini melanggar ketentuan perundang-undangan yangtelah ditetapkan.
Pada Jumat 19 Desember 2025 lalu, Alecander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pada Google untuk melakukan penghapusan 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang.

Untuk saat ini, diketahui bahwa 6 aplikasi mata elang tersebut sudah tidak aktif lagi dan dua aplikasi lainnya masih dalam proses penghapusan, seperti yang dikatakan oleh Alexander Sabar. Langkah Komdigi ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah atau ilegal.
Komdigi Peringati Google Hapus 8 Aplikasi Mata Elang
Dari penjelasan yang diberikan, aplikasi mata elang seperti BESTMATEL ini berperan sebagai alat yang digunakan para debt collector. Aplikasi digunakan untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Dalam hal ini, nomor polisi akan dipindai secara real time melalui database dari perusahaan leasing.
Selain itu, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan debt collector untuk melacak, mengintai, serta melakukan penarikan kendaraan pada lokasi yang strategis. Dan data yang diproses sudah termasuk informasi debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisiknya.
Penanganan aplikasi mata elang ini dikatakan sudah sesuai dnegan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraaan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dan proses penanganan ini dilakukan dalam beerapa tahap.
Adapun tahapan penanganan yang dilakukan di antaranya yaitu pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Hal ini bisa didapatkan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang dikatakan Alexander Sabar.
Sementara itu, aplikasi lainnya masih belum dinonaktifkan karena masih dalam proses verifikasi oleh pihak platform. Namun Komdigi terus memperkuat koordinasinya dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital untuk penanganan lebih lanjutnya.








