BERITA TEKNOLOGI

Cara Kerja Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Komdigi

×

Cara Kerja Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Komdigi

Sebarkan artikel ini

Cara Kerja Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Komdigi — Pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengoperasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Sistem Saman ini dihadirkan untuk mengawasi seluruh konten yang telah tersebar di internet.

Pastinya perilisan sistem ini pun memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk menjadi pengawas dan menegakkan kepatuhan bagi para penyelenggaran sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Alexander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang zdigital Kementerian Komdigi mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir, sistem baru ini telah melalui piloting.

Komdigi telah melakukan pertemuan dengan plaform digital seperti Google, Meta, hingga TikTok sebelum Saman beroperasi. Pertemuan ini dilakukan untuk menegaskan para platform digital ini agar segera bertindak sesuai dengan peraturan. Dengan begitu pengguna internet akan memiliki ruang digital yang aman.

“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem Saman bisa berjalan secara penuh,” ucap Alexander pada September lalu, tepat pada jelang peluncuran Saman.

Cara Kerja Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Komdigi

Menurut data internal pada periode 20 Oktober 2024 hingga 16 september 2025, Komdigi berhasil menghapus 2,8 juta konten negatif yang tersebar di internet. Sebanyak 2,1 juta dari yang telah di hapus tersebut merupakan konten judi online yang memang sudah banyak terjadi.

Strawberries

Jika dirinci, konten judi online yang telah dihempas oleh Komdigi sejumlah 2.178.223 konten. Dalam jumlah tersebut, situs dan IP menyumbang sebanyak 1.932.131 konten judol, 97.779 dari layanan file sharing, sebanyak 94.004 dari Meta, 35.092 berasal dari Google, 1.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan juga 3 konten judol dari App Store.

Beberapa kategori pelanggaran yang diawasi oleh Saman adalah:

  • Pornografi anak
  • Pornografi
  • Terorisme
  • Perjudian online
  • Aktivitas keuangan ilegal (pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal)

PSE UGC yang tidak memenuhi perintah take down konten, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Hal tersebut berdasarkan Kepmen Kominfo No. 552 Tahun 2024. Sanksi diberikan untuk memastikan PSE UGC mematuhi aturan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar.

Tahapan Proses Penegakan Kepatuhan

Akan ada beberapa tahap yang dilalui dalam proses penegakan kepatuhan melalui Saman. Tahap pertama yaitu Surat Perintah Takedown. Jika PSE UGC telah mendapatkan surat perintah tersebut, maka mereka wajib menurunkan URL yang telah dilaporkan.

Tahap kedua akan berupa Surat Teguran 1 (ST1) yang di mana PSE diwajibkan untuk tetap menurunkan konten yang terlaporpada surat perintah pertama agar tak mendapat ST2.

Strawberries

Nah, barulah jika PSE tetap tidak mematuhi setelah diberikan ST1, mereka akan mendapat Surat Teguran 2 (ST2). Dalm hal ini, PSE UGC harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Jika masih tak juga menanggapi teguran yang diberikan, maka mereka akan berlanjut ke tahap terakhir di mana mereka akan mendapatkan Surat Teguran 3 (ST3). Pemutusan akses atau bahkan pemblokiran akan dilakukan apabila tetap tak mematuhi aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *