Tahun 2026 akan menjadi tahun yang cukup sulit bagi beberapa game online. Pada tahun tersebut, dikatakan bahwa game online yang tidak memiliki rating resmi akan diblokir oleh pemerintah. Rating tersebut dikeluarkan oleh Indonesia Game Rating System (IGRS).
Pemerintah melalui Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan secara langsung setelah acara Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta pada 19 November 2025 lalu. Ia mengatakan bahwa muai Januari 2026, game online yang tidak patuh terhadap aturan akan dikenakan sanksi administrasi.

Game Online yang Tidak Memiliki Rating Resmi Akan Diblokir
IGRS memang sudah ada sejak lama, tetapi penegakan aturannya masih belum terlalu ketat,sehingga banyak pengembang game online tak memiliki rating resmi. Namun mulai tahun depan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi lagi.
Pengembang tetap diberikan kesempatan untuk tetap patuh. Hal tersebut terbukti karena Alexander yang menjelaskan mekanisme penindakan akan dilakukan secara bertahap. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
- Surat pemberitahuan
- Teguran tertulis I & II
- Denda administratif
- Pemutusan akses (pemblokiran total) oleh seluruh operator telekomunikasi dan ISP di Indonesia
Ia menjelaskan bahwa tahap menindakan ini akan sama seperti yang dilakukan pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lainnya. Dan bahkan bisa mengakibatkan pemblokiran akses di seluruh Indonesia.
Sistem Rating Game Resmi
Alexander mengatakan pihaknya akan melakukan pemblokiran secara langsung untuk game yang mengandung kekerasan.
Diketahui bahwa IGRS memiliki kategori rating yang jelas. Rating tersebut mirip seperti sistem ESRB atau PEGI luar negeri yaitu SU (Semua Umur), 3+, 7+, 13+, 16+, 18+. Jadi, tidak semua game yang ada unsur kekerasannya akan langsung dianggap jelek.
Misalnya beberapa game populer seperti Mobile Legends, Free Fire atau Valorant. Meski mengandung unsur kekerasan, namun karena sudah memiliki rating yang resmi, maka tak perlu khawatir akan mendapat pembatasan.
Beberapa daftar game yang terancam diblokir karena belum terdaftar dalam sistem IGRS hingga Januari 2026 adalah Genshin Impact, Honkai: Star Rail, Steam (sebagian besar game PC belum berating IGRS), Epic Games Store hingga game battle royale dan MOBA baru dari publisher luar.
Bagi para pengembang game yang masih ingin gamenya dapat diakses di Indonesia, diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ke Komdigi untuk mendapatkan sertifikat IGRS sebelum tahun 2025 berakhir. Roblox juga menjadi salah satu yang terancam, namun game ini masih dalam proses pendaftaran.
Kebijakan ini sesuai dengan revisi PP 71/2019 yang dikenal sebagai PP Tunas (Tata Kelola Ruang Digital Nasional). Adanya aturan baru ini memberikan kewenangan pada Komdigi untuk bisa lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi administratif tanpa adanya proses peradilan.








