Pemerintah mewajibkan berbagai platform digital untuk melakukan pemblokiran terhadap akun pengguna di bawah umur 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dan ini berlaku mulai 18 Maret 2026 lalu.
Peraturan ini ditetapkan sebagai salah satu upaya perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin berisiko bagi mereka yang di bawah umur. Dan di tahap awal pengimplementasiannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar pada beberapa platform terselebih dahulu.

Terdapat sekitar 8 platform yang wajib blokir akun anak di bawah umur 16 tahun karena dianggap memiliki risiko paling tinggi terhadap pengguna anak-anak. Adapun daftar tersebut dapat kamu lihat di bawah ini.
8 Platform yang Wajib Blokir Akun Anak di Bawah Umur 16 Tahun Sbb:
Berikut adalah daftar platform digital yang diwajibkan untuk memblokir akun anak di bawah umur yang telah ditentukan.
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dulunya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Saat ini, sebanyak empat platform yang sudah mulai membatasi akun untuk anak sesuai dengan ketentuan. Adapun di antaranya adalah TikTok, X, Bigo Live, dan juga Roblox. Sementara empat lainnya yaitu YouTube, Instagram, Facebook, dan Threads masih belum kooperatif menaati aturan yang berlaku.
YouTube sebagai salah satu platform yang belum menerapkan aturan yang berlaku, telah menyampaikan panndangannya terkait dengan aturan baru ini. Dalam blog resminya, YouTube mengatakan bahwa penghapusan akun anak di bawah umur 16 tahun ini akan menciptakan kesenjangan pengetahuan dan menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses belajar.
Dalam hal ini, YouTube menawarkan alternatif lain di mana mereka menawarkan untuk memanfaatkan fitur yang ada yaitu pengawasan orangtua. Bahkan sekitar 90% orangtua di Indonesia berhasil melakukan kontrol dan pengawasan pada anaknya dengan menggunakan fitur tersebut.
Lalu, Meta juga menyampaikan pendapatknya di mana pihaknya memang mendukung adanya perlindungan anak, namun pelarangan media sosial ini juga akan memiliki risiko yang kemungkinannya lebih buruk.
Bisa saja pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini akan membuat mereka beralih ke platform yang jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan yang diwajibkan untuk membatasi saat ini.
Oleh karena itu, Meta pun memberikan alternatif yang memungkinkan pengguna tetap memiliki pembatasan akses dengan memanfaatkan fitur “Akun Remaja” untuk para pengguna usia 13-17 tahun. Dengan ini, perlindungan tambahan akan diberikan.
Key Takeaways
- Pemerintah mewajibkan 8 platform digital untuk memblokir akun anak di bawah umur 16 tahun mulai 18 Maret 2026.
- Platform yang wajib blokir termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
- Saat ini, TikTok, X, Bigo Live, dan Roblox sudah membatasi akun untuk anak, sedangkan YouTube dan lainnya belum kooperatif.
- YouTube dan Meta memberikan alternatif untuk perlindungan anak, seperti pengawasan orangtua dan fitur ‘Akun Remaja’.
- Regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital yang semakin meningkat.
Itulah 8 platform yang wajib blokir akun anak di bawah umur 16 tahun sebagai usaha perlindungan dari ruang digital. Semoga informasi yang diberikan di atas dapat membantu.






