6 ukuran poster standar cetak yang sering digunakan di Indonesia. Poster adalah media publikasi yang memadukan unsur tekstual dan/atau visual dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat. Menurut KBBI, itu adalah poster yang dipasang di tempat umum dan bisa berupa iklan atau pengumuman. Poster umumnya ditempatkan di lokasi dengan lalu lintas tinggi dan strategis karena terlihat menarik.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memajang poster Anda di tempat yang mudah terlihat. Artinya poster juga dapat berfungsi sebagai media periklanan dan alat promosi untuk menyampaikan informasi dan pengumuman kepada masyarakat. Ukuran poster sebenarnya tidak dapat dipastikan, karena ukuran poster biasanya ditentukan oleh desain poster, kebutuhan iklan, dan anggaran.
Namun ada beberapa ukuran standar yang bisa Anda jadikan acuan untuk mempermudah proses pencetakan poster. Poster sendiri merupakan media cetak yang digunakan untuk mempromosikan suatu produk, acara, atau acara. Oleh karena itu, sebaiknya sesuaikan ukurannya dengan tujuan dan penempatan poster. Oleh karena itu, tidak masalah apakah poster yang Anda buat berukuran kecil atau besar. Penempatan yang benar itu penting.

Ukuran poster yang paling umum digunakan di ini Indonesia .
1. Format Besar (61 x 91 cm)
Poster besar sering disebut sebagai format D arsitektur. Ukuran 61cm x 91cm sering digunakan untuk outdoor, pameran, event, instalasi department store, dll. Format poster yang lebih besar juga melibatkan ukuran font yang lebih besar.
2. Ukuran sedang (46 x 61 cm)
Ukuran sedang biasanya disebut dengan ukuran arsitektural C. Sesuai dengan namanya, ini adalah poster berukuran sedang yang tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar. Oleh karena itu, desain poster harus minimal dan berisi kalimat pendek, sehingga memungkinkan desain font gratis. Poster ukuran sedang berukuran 46cm x 61cm biasanya dipajang di area majalah dinding di sekolah, kampus, kantor, ruang bersama, rumah sakit, dll.
3. Poster berukuran kecil (28 x 43 cm) dan A4 28 cm x 43 cm
Disebut juga sebagai Ledger, ANSI B, atau Tabloid. Kedua ukuran ini adalah ukuran minimum dan harus ditempatkan secara akurat. Karena kecil maka sama sekali tidak terlihat dari kejauhan, sehingga harus diletakkan di tempat yang mencolok.
4. Ukuran Poster Film
‣ Ukuran Poster Bus stop
Biasanya ditempatkan di halte bus, stasiun kereta api, dan jalur lalu lintas yang sibuk. Ukuran yang digunakan adalah 40 inci kali 60 inci (40 x 60).
‣ Poster ukuran Digunakan sebagai poster iklan film, pusat perbelanjaan, telepon umum, lorong, dll. Ukuran standarnya adalah 68,6cm x 101,6cm (27×40).
5. Ukuran Poster A3+ (32,5 x 48,7 cm)
Ukuran ini biasanya hanya memungkinkan Anda mencetak hingga 31 x 47 cm. Banyak mesin cetak digital kini yang memungkinkan Anda menghasilkan cetakan A3+ (30,5 cm x 48,7 cm) dengan harga terjangkau. Poster berukuran A3 atau lebih besar dapat dicetak di atas kertas seperti artboard, art paper, atau kertas foto.
6. Ukuran poster A1 (59.4)
Poster ini termasuk ukuran yang besar, secara biaya produksi juga lebih mahal, namun worth karena dapat memuat informasi lebih banyak dan terlihat dari jarak yang lebih jauh. kertas yang disarankan adalah art carton 190 gsm atau lebih tebal.
Beberapa ukuran poster di atas bisa dijadikan acuan, khususnya bagi anda yang berniat untuk membuat poster sebagai alat promosi produk atau kegiatan. Semoga bermanfaat.