2 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal via OJK. Aksesnya yang mudah dan prosesnya yang cepat, adalah segelintir alasan masyarakat kita pada akhirnya tergiur untuk melakukan pinjaman online melalui aplikasi. Meskipun penyedia pinjaman online kini semakin banyak bermunculan, namun, tak semua dari mereka terdaftar secara legal pada OJK. legalitas suatu penyedia pinjaman online ini penting untuk diketahui masyarakat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti resiko data-data disebar pihak pinjol misalkan.
Dalam mengetahui legal atau tidaknya suatu penyedia pinjaman online, masyarakat dapat menggunakan beberapa cara nih untuk mengeceknya. mulai dari dicek via WhatsApp sampai dicek via Email OJK. Nah, untuk mengetahui lebih detail mengenai cara pengecekan suatu penyedia pinjaman online, yuk langsung simak saja ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Sebelum melangkah ke proses pengecekannya, ada baiknya, kita mengetahui dulu nih beberapa ciri pinjol legal dan ilegal. Adapun ciri-ciri dari pinjol ilegal dan legal adalah sebagai berikut:
1. Ciri-ciri pinjol legal
- Pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tidak pernah memberi penawaran lewat saluran komunikasi pribadi.
- Pasti memiliki biaya pinjaman atau bunga dan sifatnya transparan.
- Pasti punya identitas organisasi dan alamat kantor yang jelas.
- Pasti ada tahap verifikasi data pribadi peminjam.
- Pasti memiliki layanan pengaduan.
- Peminjam yang tidak melunasi kreditnya lebih dari 90 hari akan masuk ke blacklist Fintech Data Center, sehingga tidak bisa melakukan pinjaman ke perusahaan fintech lain.
- Pinjol legal hanya mengizinkan akses lokasi, kamera, hingga mikrofon pada ponsel si peminjam.
- Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
2. Ciri-ciri pinjol ilegal
- Tidak terdaftar di OJK.
- Biasanya memberi penawaran lewat WhatsApp atau SMS.
- Biaya pinjaman atau bunga cenderung tidak jelas dan tidak transparan.
- Tidak terdapat identitas organisasi dan alamat kantor yang jelas.
- Dana diberikan begitu mudah dan sangat cepat, bahkan tanpa proses verifikasi yang jelas.
- Umumnya tidak punya layanan pengaduan.
- Biasanya meminta akses seluruh data pribadi di ponsel si peminjam.
- Mengancam, mengintimidasi, hingga melakukan cara-cara kasar dalam menagih pinjaman.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.
3. Cara cek pinjol legal atau ilegal
Setelah mengetahui sedikit mengenai beberapa ciri pinjol legal dan ilegal, selanjutnya kita akan melangkah ke proses selanjutnya, yakni pengecekan legalitas suatu pinjaman online. Untuk mengecek legalitas suatu penyedia pinjol, kamu dapat melakukannnya dengan dua cara berikut ini, ya:
Melalui laman resmi OJK
Cara pertama untuk dapat mengecek legalitas suatu pinjol adalah melalui laman resmi OJK. Adapun langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi OJK, yaitu ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB, lalu cari dan klik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.
- Gulir ke bawah, klik tulisan berwarna biru yang berisi teks ” Penyelenggara FIntech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024”.
- Lalu, klik lagi tulisan bercetak biru yang berisi “PENYELENGGARA FINTECH LENDING BERIZIN PER 31 MEI 2024.PDF”.
- Selesai. Setelah itu, akan muncul daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
Melalui WhatsApp Resmi OJK
Selain melalui laman resmi OJK, kamu juga bisa nih, melakukan pengecekan legalitas suatu pinjaman online melalui WhatsApp OJK. Adapun langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157 di kontak ponselmu.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka room chat dengan kontak OJK yang tadi kamu simpan.
- Langsung ketik nama pinjol yang akan kamu cek. Contohnya “Rupiahku”.
- Lalu, klik kirim pesan.
- Bot akan otomatis menelusuri dan memberi jawaban apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal.
Nah, itulah informasi terkait ciri pinjol ilegal dan legal beserta cara pengecekannya melalui laman resmi OJK. semoga berguna, ya!