Pinjaman online (Pinjol) ilegal sudah sangat meraja lela di zaman sekarang ini. Adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat sistem pinjol lebih mudah untuk diakses. Adanya tekanan ekonomi juga menjadikan pinjol ini banyak diminati masyarakat luas. Penipuan pun banyak dilakukan karena aksesnya yang mudah.
Oleh karena itu, kita harus waspada jebakan! OJK bongkar modus baru pinjol ilegal yang banyak dilakukan. Pelaku pinjol ilegal melakukan penipuan yang sudah memakan banyak korban. Modus pelaku biasanya ditandai dengan uang yang tiba-tiba masuk ke rekening korban. Pelaku kemudian meminta uang tersebut kembali.

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan bahwa transfer ke rekening korban ini merupakan salah satu ciri penipuan berkedok pinjol dan tentu saja banyak korban yang tidak sadar.
Jika korban berhasil dikelabui dan mentransfer kembali uang tersebut, pelaku akan terus menerus menghubungi atau meneror korban untuk mengembalikan uang dan bunga seolah korban pernah melakukan pinjol padanya.
OJK mengatakan bahwa laporan terkait modus penipuan seperti ini sudah banyak yang masuk melalui kanal resmi pengaduan OJK. Saat pihak OJK terjun ke lapangan untuk melakukan edukasi keuangan pun, banyak pengaduan yang diterima.
Dalam ketentuan yang diatur melalui Peraruran OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab untuk melindungi data pribadi konsumen seperti menjamin keamanan sistem informasi, ketahanan siber, dan juga kerahasiaan data nasabah.
Meskipun sudah ada aturan tentang perlindungan konsumen tersebut, masyarakat juga perlu ikut andil dalam melindungi datanya sendiri dengan tidak membagikan nomor rekening, nomor telepon, tanggal lahir, nama ibu kandung dan tidak memberikan kode OTP apapun ke siapapun.
Pada semester pertama tahun 2025, OJK telah mencatat sebanyak 7.096 pengaduan terkait pinjaman ilegal. Jika masyarakat mendapat transferan secara tiba-tiba, dihimbau untuk tidak langsung mengembalikan dana yang masuk ke rekening. Lebih baik langsung laporkan ke layanan bank terkait untuk diproses lebih lanjut.
Anti-Scam Center (IASC) yang dikuncurkan November 2024 hingga akhir Juni 2025 juga menerima laporan yang rekening penipuan yang dideteksi sebanyak 267.962 rekening dan yang berhasil diblokir adalah sekitar 56.986 rekening.
Dalam periode ini, total kerugian masyarakat mencapai Rp 3,4 triliun. Dari jumlah ini, sebanyak Rp 558,7 miliar berhasil dibekukan dan mencegah kerugian yang lebih besar lagi.