Kamu tau nggak kamu sekarang SKTM sekarang udah bisa dibuat lewat online lhooo, jadi kamu nggak perlu repot nitip di temen atau keluarga kalo ada keperluan mendesak terkait SKTM kalo kalo nggak berada di desa. SKTM biasanya digunakan untuk mendukung kondisi ekonomi Masyarakat untuk memproleh bantuan, bisa dalam bentuk beassiwa atau bantuan lainnya.
Nah, berkas SKTM ini juga dibutuhkan waktu warga atau pelajar ingin mengajukan Kartu Indonesia Pintar. SKTM ini, dikeluarkan oleh badan resmi pemerintahan seperti balai desa/kantor kelurahan atau lembaga sosial. Penasaran banget sama caranya? Artikel ini akan memberikan ulasan lengkap terkait tips membuat SKTM dengan mudah; bisa lewat online lho! Berikut Langkah-langkahnya:

1. Syarat membuat SKTM
Yang perlu diperhatikan sebelum membuat SKTM adalah syarat syaratnya. Dalam pembuatan SKTM, warga masyarakat harus melengkapi persyaratan berupa data diri dengan berbagai berkas penting, di antaranya yaitui:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Surat keterangan tidak mampu dari ketua RT/RW, bila kamu mau mengajukannya ke tingkat desa/kelurahan
- Data pemohon harus masuk dalam Basis Data Terpadu
Khusus untuk syarat kempat ini, kamu bisa membawa surat keterangan dignosa dari dokter untuk membuat SKTM. Di daerah sendiri, persyaratan untuk mebuat SKTM kadang berbada-beda tinggal di susikan sama kebutuhan kamu yaaa, tapi biasanya di minta fotocopy KK atau KTP. Karena persyaratnnya berbeda-beda mungkin juga Proses pembuat SKTM juga berbeda beda
3. Cara membuat SKTM terbaru 2025 secara online
Berikut langlah-langkah untuk mengurus SKTM bagi kamu yang punya kesibukan lain yang nggak bisa ditinggal seperti rebahan misalnya, cara ini cocok untuk kamu coba:
- Unduh aplikasi SIPraja
- Buat akun SIPraja
- Tunggu verifikasi akun oleh operator desa setempat
- Lakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan
- Unggah soft file KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu yang bermaterai
- Unggah juga surat keterangan dari ketua RT atau RW
- Tunggu proses verifikasi data oleh operator kecamatan
- Data yang lengkap akan disahkan dan ditandatangani camat
- Biasanya durasi pembuatan 1 hari kerja.
- SKTM sudah bisa dicetak oleh pemohon.
Jadi, untuk mengurus SKTM sekarang cukup lewat online, tapi menurut mu lebih baik lewat online atau offline nggak sih? Itu kembali ke diri pribadi yaa..
Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!