Telat Bayar BPJS? Ini 4 Cara Mengecek Dendanya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan perusahaan asuransi kesehatan yang dikelola negara. Layanan ini memberikan manfaat berupa asuransi kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang mendaftar sebagai peserta. Kami sangat menyarankan agar anda menghindari tunggakan agar status keanggotaan anda tetap terkini. Jika kamu melakukan ini, kamu akan didenda.
Sebaiknya anda memeriksa terlebih dahulu denda BPJS Kesehatan anda untuk melihat biaya apa saja yang harus anda bayarkan. Ketentuan terkait sanksi kesehatan di BPJS diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur bahwa BPJS berhak mengambil tindakan tegas jika peserta gagal membayar premi asuransi BPJS kesehatan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan dan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Apabila peserta tidak mampu membayar iuran BPJS, maka status kepesertaannya diberhentikan sementara. Hal ini berlaku baik bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja, seperti, pegawai dan Pegawai ASN. Namun, tidak ada sanksi berupa denda yang langsung dikenakan setelah pemecatan tersebut.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan anda
1. Melalui Website Resmi
Cara cek Denda BPJS Kesehatan anda yang pertama adalah melalui website resmi BPJS Kesehatan. Periksa dari browser favorit anda di ponsel cerdas, tablet, PC, atau laptop anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser anda dan masuk ke halaman BPJS Kesehatan.
- Masuk ke pilihan menu “Lihat Postingan BPJS Kesehatan” di sisi kanan website.
- Silakan masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS anda (13 digit) dan pastikan sudah benar.
- Masukkan tanggal lahir dan captcha.
- Saat anda memilih opsi “Periksa”, informasi tentang biaya dan denda akan muncul di layar.
2. Via WhatsApp
Selain di laman resmi BPJS, anda juga bisa mengecek besaran denda BPJS melalui WhatsApp CHIKA (Asisten Chat JKN). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Hubungi CHIKA BPJS di nomor 0811-8750-400.
- Ngobrol dengan nomor tersebut dan tunggu hingga anda menerima respons obrolan otomatis.
- Setelah mendapat balasan, masukkan nomor 2 dan pilih menu “Konfirmasi Faktur Donasi”.
- Selanjutnya masukkan nomor atau ID kepesertaan BPJS Kesehatan anda.
- Masukkan NIC dan DOB dalam format YYYY-MM-DD.
- Kirim pesan dan tunggu balasan chat dengan rincian biaya atau denda.
3. Via SMS
Selain WhatsApp dan website resmi BPJS, anda juga bisa mengecek tagihan anda melalui SMS. Begini caranya:
- Buka aplikasi perpesanan di smartphone anda.
- Masukkan pesan anda dengan format berikut: BILL [spasi] ID atau nomor BPJS Kesehatan.
- Kirim pesan anda ke 0877-7550-0400.
- tunggu pesan balasan berisi informasi tentang biaya dan denda.
4. Gunakan Aplikasi JKN Mobile
Cara cek denda BPJS Kesehatan yang terakhir adalah dengan menggunakan Aplikasi JKN Mobile. Berikut tutorialnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone anda.
- Instal aplikasinya dan langsung masuk ke aplikasinya.
- Pilih opsi “Layanan” atau “Informasi Riwayat Pembayaran”.
- Pilih “Verifikasi Tagihan” dan masukkan nomor NIK dan BPJS kesehatan anda.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format.
- Tunggu hingga aplikasi memproses permintaan tersebut.
- Dalam hal ini, informasi mengenai besaran cicilan dan denda BPJS (jika ada) akan langsung ditampilkan di layar.
Demikianlah penjelasan tentang, Telat Bayar BPJS? Ini 4 Cara Mengecek Dendanya. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.