BERITA TEKNOLOGI

Syarat Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan Pajak

×

Syarat Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini kembali diadakan. Program ini memberikan keringanan yaitu kepada pengguna kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar denda seperti denda PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-than sebelumnya.

Dengan diadakannya program ini, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja. Program ini dapat kalian akses melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gerai, maupun pembayaran online seperti aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.

Program ini juga dapat diikuti oleh kalian yang memiliki STNK dengan status terblokir. Jadi, kalian tidak perlu khawatir melewatkan program keren ini. Tentu saja ini merupakan angin segar bagi kalian.

Namun, untuk mengikuti program ini, tentu saja kalian harus mengikuti syarat kendaraan diblokir bisa ikut pemutihan pajak yang berlaku selama program berlangsung.

Syarat Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Syarat yang berlaku merujuk pada Peraturan Kepolisian Pasal 89 ayat 2 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:

“Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.”
Adapun syarat yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. STNK (asli dan fotokopi)
  2. KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  3. BPKB (asli dan fotokopi)
  4. Kuitansi pembelian kendaraan ditandatangani di atas materai
  5. Surat pelepasan hak jika kendaraan dibeli dari badan hukum seperti PT.

Setelah memastikan dokumen di atas lengkap. Lakukan cara ini untuk menebus STNK terblokir:

  1. Kunjungi ke kantor Samsat terdekat.
  2. Cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin.
  3. Isi formulir balik nama kendaraan,
  4. Serahkan dokumen dan formulir ke petugas loket pelayanan.

Namun perlu Anda ketahui bahwa jika kendaraan berasal dari provinsi bukan domisili, Anda harus cabut berkas Smsal asal kendaraan terlebih dahulu sebelum melkaukan balik nama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *