Siap-siap! Rekrutmen anggota Baznas periode 2025-2030 akan segera dibuka . Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan seleksi calon anggota Baznas dikarenakan anggota dari periode 2020-2025 akan mengakhiri tugasnya pada Desember 2025 nanti. Syarat yang berlaku akan berbeda dengan periode sebelumnya.
Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Baznas dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan yang dikeluarkan ini adalah untuk memastikan proses rekrutmen berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mendapatkan pengurus yang profesional.
Anggota Baznas diambil dari beberapa unsur. Mulai dari unsur pemerintah, ulama, dan masyarakat. Sebanyak 11 anggota yang berada pada Baznas pusat, 3 anggota merupakan unsur pemerintah dan 8 lainnya merupakan unsur masyarakat. Lalu, untuk Baznas Kabupaten/Kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Ketentuan ini dikatakan sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ucap Abu, dikutip dari website Kemenag.go.id.
Syarat Calon Anggota Baznas
1. Berusia minimal 40 tahun
2. Pendidikan terakhir sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA/sederajat)
3. Beragama Islam
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Bukan anggota partai politik
6. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
7. Bersedia bekerja penuh waktu
Dalam pelaksanaan rekrutmen ini, Menteri Agama membentuk tim seleksi yang berjumlah 9 orang. Lima orang berasal dari Kemenag, satu dari kementerian PANRB, lalu tiga orang lainnya dari unsur tokoh agam, masyarakat, dan profesional.
Terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui, mulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Tes kompetensi terdiri dari tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang akan diujikan yaitu terkait dengan fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
Mekanisme seleksi anggota di daerah akan mengikuti prosedur Baznas pusat. Kemudian, 10 nama calon pimpinan akan diserahkan pada kepala daerah lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.