Setelah membuat heboh, kini PPATK kembali membuka rekening dormant yang sempat diblokir . Natsir Kongah selakuk Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membuka suara dan memberikan penjelasan mengenai dibukanya kembali rekening dormant yang sebelumnya telah diblokir.
Pembukaan rekening ini dilakukan pada puluhan juta rekening yang sempat dihentikan karena dianggap tidak aktif. PPATK bahkan menghimbau pada masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perubahan setelah pemblokiran tersebut.

“Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah,” Ungkap Natsir, dikutip dari Kompas.com.
Pembukaan Rekening Terblokir
Masyarakat diberikan penjelasan tentang bagaimana dan apa yang harus mereka lakukan agar pengaktifan kembali rekening dormant bisa diproses dengan cepat.
Natsir menjelaskan bahwa masyarakat yang rekeningnya sudah dihentikan dan ingin mengaktifkannya kembali dengan mengisi formulir keberatan henti sementara.
Lalu setelahnya, masyarakat dapat mendatangi unit bank terkait untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Terdapat beberapa dokumen yang harus ikut serta dibawa yaitu seperti KTP, buku tabungan, bukti mengisi formulir keberatan, dan beberapa dokumen lain yang menjadi persyaratan bank.
“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” Jelas Natsir.
“Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id,” tambahnya.
Sebelumnya, pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mencegah adanya penyalahgunaan rekening oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan rekeningpasif untuk melakukan pencucian uang, jual beli rekening palsu, korupsi, bahkan hingga transaksi ilegal.
Tidak hanya itu, bahkan rekening yang tidak aktif sering digunakan sebagai tempat menyimpan dana hasil judi online.
PPATK juga menemukan bahwa sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan, padahal dana yang mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.
Lalu kurang lebih 2 ribu rekening instansi pemerintah dan bendahara juga banyak yang dianggap pasif karena tidak adanya transaksi keluar selama berbulan bahkan bertahun-tahun lamanya. Dana dari rekening pasif tersebut ditemukan mengendap sekitar Rp 500 miliar.
Hal ini dikhawatirkan akan memiliki resiko tinggi akan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan karena dana yang mengenap sangat banyak.
Jadi, untuk mengantisipasi masalah tersebut, PPATK melakukan pemblokiran yang mengarah pada puluhan juta rekening dormant atau pasif yang dilaporkan.
Namun karena sekarang PPATK sudah membuka kembali rekening dormant tersebut, maka PPATK kembali menegaskan bahwa dana yang pada rekening sebelum diblokir tetap aman.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 %,” Ucap Natsir menegaskan.
Dengan ini, PPATK sangat berharap masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti proses yang berlaku dengan aman.