Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus di Tahun 2025 ini mungkin merupakan informasi yang dicari oleh para peserta BPJS Kesehatan. Seperti yang diketahui, sejak tahun lalu berhembus wacana penghapusan kelas 1,2, 3 di tahun 2025. Dengan adanya wacana penghapusan tersebut maka nantinya akan berdampak pada besaran tarif iuran para peserta.
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025. Wacana ini selaras dengan kebijakan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan besaran perubahan biaya seperti yang telah diatur dalam Peraturan tersebut.
Kebijakan tersebut juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional. Iuran baru ini sendiri meliputi pembagian peserta dalam beberapa kelompok peserta yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pemerintah sendiri berencana menghapus kelas-kelas tersebut mulai Juli 2025 nanti. Lebih lanjut, pada pada pertengahan tahun tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan perubahan terhadap sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih memadai bagi seluruh peserta tanpa melihat kelas mereka.
Melalui pengubahan beberapa kelas menjadi KRIS, maka nantinya seluruh peserta akan dikelompokkan pada satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan akan dioptimalkan untuk menyediakan layanan sesuai dengan standar baku yang telah disetujui pemerintah. Saat ini, kebijakan tersebut belum berlaku, jadi, dengan demikian tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan dalam beberapa waktu kedepan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025
Daftar kelas BPJS Kesehatan serta besar iuran di tahun 2025 ialah sebagai berikut:
1.Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2.Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3.Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4.Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5.Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah