BERITA TEKNOLOGI

Resto Bebankan Tarif Royalti Musik pada Konsumen

×

Resto Bebankan Tarif Royalti Musik pada Konsumen

Sebarkan artikel ini

Baru-baru ini, rame diperbincangan oleh warganet terkait royalti musik yang diputar di lokasi bisnis karena adanya komplain dari si pemilik musik itu sendiri. Menanggapi hal tersebut, para pemilik bisnis banyak yang menghentikan pemutaran musik agar tidak harus membayar royalti. Namun ada beberapa yang mengambil alternatif lain agar musik tetap dapat diputar, salah satunya adalah resto yang notanya kini ramai diperbincangkan.

Resto Bebankan Tarif Royalti Musik pada Konsumen . Dalam nota yang beredar royalti musik yang dibebankan ini tercantum dalam nota pembelian yang digabung dengan pesanan lainnya. Seperti yang terlihat pada sebuah postingan di platform X (dulunya Twitter). Pada postingan tersebut terlihat beberapa daftar pesanan beserta daftar royalti sebesar Rp 29.140.

Jika dilihat, total yang harus dibayarkan untuk makanan dan minuman sudah mencapai Rp 614 dengan pajak PB1 sebesar Rp 67.540 dan ditambah service charge Rp 67.540. Jika ditotal, konsumen harus membayar sebesar Rp 742.940.

Merespon hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tindakan restoran tersebut merupakan hal yang salah, mengingat konsumen yang tidak tahu akan adanya royalti musik yang dibebankan padanya. Meski tercantum dalam nota pembelian, tetap saja konsumen awalnya tak akan menyangka jika ia harus membayarkan royalti sebesar itu.

“Pengenaan royalti ke konsumen merupakan tindakan salah kaprah karena konsumen tidak tahu apa apa tapi malah dikenakan royalti,” ucap Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI dilansir dari JawaPos.com, Senin (11/8/2025).

YLKI juga mempertanyakan dasar hukum mengenai royalti musik yang dibebankan pada konsumen. Ia hanya mengetahui bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh pihak resto itu sendiri tanpa membebankannya pada konsumen.

Di lain sisi, PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan sepakat untuk berdamai dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) atas sengketa hak cipta yang terjadi.

Perdamaian ini dibuktikan dengan adanya Penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian yang disaksikan langsung oleh Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Menkum), Jumat (8/8/2025).

Royalti musik yang dibayarkan menemukan angka seesar 2,2 miliar. Perhitungan ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025,” ucap Ramsudin Manullang, selaku Sekjen LMK Selmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *