PIP Termin 3 Akan Disalurkan November 2025,Cek Status Penerima Lewat Link Ini. Program PIP atau Program Indonesia Pintar untuk Periode November –November 2025 atau termin ketiga kembali dicairkan oleh Pemerintah melalui kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program ini sendiri menargetkan para anak didik dari keluarga ekonomi lemah pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA. Aturan mengenai PIP ini sendiri telah diatur berdasarkan peraturan Sekretaris Jender Nomor 14 Tahun 2022 yang membagi penyaluran dana PIP dalam tiga termin atau tiga periode.
Untuk penyaluran PIP periode November-Desember 2025 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud ristek hingga saat ini belum dapat memastikan kapan penyalurannya akan diumumkan. belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan PIP termin ketiga.
Selama pengumuman penyaluran belum diinformasikan, para calon penerima dapat melakukan pemantauan secara berkala terkait hal tersebut melalui portal resmi PIP di internet .
Cara Cek Status Penerima
Bagi para siswa yang telah melakukan pendataan bantuan PIP, dapat melakukan proses verifikasi status penerimaan PIP dengan cara sebagai berikut:
1.Kunjungi pip.kemdikbud.go.id/home_v1
2.Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
3.Klik tombol “Cek Penerima PIP”
4.Status penerimaan akan muncul jika siswa terdaftar sebagai penerima
Nominal Bantuan PIP 2025
Untuk nominal bantuan yang dibayarkan sendiri jumlahnya dapat berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang saat ini ditemupuh oleh peserta didik. Adapun rincian nominalnya ialah sebagai berikut:
- Jenjang SD/SDLB/Paket A:
- Reguler: Rp450.000 per tahun
- Khusus kelas 1 dan kelas 6: Rp225.000
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B:
- Reguler: Rp750.000 per tahun
- Khusus kelas 7 dan kelas 9: Rp375.000
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Reguler: Rp1.800.000 per tahun
- Khusus kelas 10 dan kelas 12: Rp900.000
Kriteria Penerima PIP
Dalam melakukan pendataan penerima PIP,pemerintah telah mentetapkan sejumlah syarat didalamnya, yakni:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Yatim piatu dari panti asuhan
- Korban bencana alam
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
- Siswa dengan kebutuhan khusus
- Anak dari keluarga terpidana atau di Lembaga Pemasyarakatan
- Keluarga dengan lebih dari tiga anak serumah
- Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonforma
Adanya bantuan di bidang pendiikan seperti PIP sedikit banyak dapat meringankan mereka yang kurang beruntung dari segi materi supaya dapat melanjutkan sekolah hingga ke jenjang yang lebih tinggi.