RAGAM

Periksa THT Pakai BPJS, Ini 7 Prosedurnya!

×

Periksa THT Pakai BPJS, Ini 7 Prosedurnya!

Sebarkan artikel ini

Periksa THT Pakai BPJS, Ini 7 Prosedurnya!. Memastikan kesehatan telinga, hidung dan tenggorokan (THT) penting untuk menjaga kesehatan anda secara keseluruhan. Untungnya, pemegang kartu BPJS kesehatan di Indonesia memiliki akses terhadap layanan telinga, hidung, dan tenggorokan yang terjangkau. Prosesnya juga sederhana dan dimulai dengan kunjungan ke dokter atau fasilitas kesehatan terdaftar. Jika pengujian lebih lanjut diperlukan, kami akan merujuk anda ke dokter spesialis.

BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis pengobatan termasuk  penyakit THT. Namun perlu diingat bahwa tidak semua perawatan THT ditanggung. Itulah beberapa standar THT yang direkomendasikan BPJS. Benda asing, benda asing pada bronkus, tenggorokan, trakea, hidung atau telinga. Abses,  Pengobatan abses yang terjadi di daerah kepala, leher, dan THT. Disfagia, kondisi pasien membuat sulit menelan karena adanya masalah pada otot dan sistem saraf yang terlibat dalam proses menelan.

Tata Cara Tes THT oleh BPJS:

Baca Juga :  10 Situs Terbaik untuk Toko Buku Online bagi Para Pecinta Buku

1. Menjadi Peserta Aktif  BPJS Kesehatan

Sebelum menggunakan Layanan Tes THT, anda harus terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status kepesertaan aktif. Jika keanggotaan anda tidak aktif, anda harus membayar tagihan dan denda terlebih dahulu.

2. Kunjungi FKTP

Langkah pertama adalah mengunjungi dokter atau klinik yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan. Dokter anda akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan perlu tidaknya rujukan ke dokter spesialis THT.

Baca Juga :  Cara Mudah Mengisi e-Toll Lewat Berbagai Platform

3. Menerima rujukan

Jika dokter FKTP anda memutuskan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis THT, maka anda akan menerima rujukan. Ingatlah bahwa surat transfer ini perlu anda legalisasi di loket BPJS terdekat.

4. Daftar di FKTL

Dengan adanya rujukan dari FKTP, anda dapat mendaftar di rumah sakit atau klinik spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat senior (FKTL). Di sini, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lebih detail dan memberikan pengobatan apa pun yang diperlukan.

5. Persyaratan Dokumentasi

Proses pemeriksaan THT memerlukan persiapan beberapa dokumen, antara lain: Surat referensi asli bermaterai. Surat Referensi 2 eksemplar. BPJS Asli dan 2 lembar Kartu Kesehatan. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Penduduk (KTP) masing-masing 2 rangkap rangkap.

Baca Juga :  Grab Modal Telah Hadir! Begini Cara Mudah Login di Aplikasi Driver Terbaru

6. Pengujian dan Perawatan Setelah registrasi, anda akan diuji

Berdasarkan hasil tes, dokter akan memutuskan pengobatan yang diperlukan. BPJS mencakup berbagai jenis pengobatan THT, termasuk namun tidak terbatas pada kriteria yang tercantum di atas.

7. Pendanaan Dan Hak

Tidak ada biaya tambahan bagi peserta untuk berobat yang ditanggung BPJS, sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. Namun, niaya tambahan mungkin berlaku tergantung pada rincian perawatan dan kebijakan rumah sakit.

Demikianlah penjelasan tentang, Periksa THT Pakai BPJS, Ini 7 Prosedurnya!. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *