Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memang dapat membuat banyak aspek kehidupan terbantu. Tetapi tak jarang juga oknum-oknum nakal memanfaatkan adanya perkembangan ini. Kejahatan online semakin sering terjadi dengan adanya kemudahan digital.
Penipuan online ini banyak dilakukan melalui media SMS, telepon dan media lainnya dengan banyak modus yang digunakan. Tidak sedikit juga masyarakat yang menjadi korban penipuan karena mudah percaya dengan modus yang digunakan. Oleh karena itu, bagi yang paham, sebaiknya pantau terus orang-orang terdekat Anda agar tidak menjadi salah satu korban penipuan online ini.

Jika Anda termasuk ke dalam salah satu target kejahatan online. Anda bisa melaporkannya ke polisi dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya Kominfo. Lihat cara untuk melaporkannya di bawah ini.
Penipuan Online Semakin Marak, Ini Cara Laporkan ke Polisi dan Komdigi
1. Laporkan Nomor Hp Penipuan ke Komdigi
Komdigi menyediakan layanan aduannomor.id yang dapat digunakn oleh masyarakat untuk mengadu atau melaporkan tindakan mencurigakan, misal seperti nomor tak dikenal yang terindikasi melakukan penipuan. Cara menggunakannya yaitu:
- Kunjungi situs aduannomor.id/home
- Pilih menu “Laporkan nomor seluler”
- Masukkan nomor telepon yang ingin dilaporkan dan jenis selulernya
- Pilih kategori pelaporan (penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online)
- Klik “Blokir Nomor”
- Isi data diri Anda sebagai pelapor
- Masukkan kronologi kejadian secara lengkap beserta waktunya
- Unggah bukti pendukung (waktu kejadian, bukti percakapan, tangkapan layar selama berkomunikasi)
- Ketuk “Laporkan Nomor”
- Jika berhasil, akan muncul konfirmasi
2. Laporkan ke Polisi
Sebelum pergi untuk melakukan pelaporan, siapkan bukti-bukti yang kuat terlebih dahulu, hal ini untuk menghindari tuntutan balik sesuai UU ITE (tuduhan pencemaran nama baik atau pelaporan palsu).
Bukti yang dapat dibawa bisa berupa link, foto, tangkapan layar, atau video yang menunjukkan adanya penipuan online. Simpan data-data di flashdisk agar mudah diakses oleh pihak kepolisian.
Datangi kantor polisi dan lakukan pelaporan dengan keterangan tidak pidana siber. Setelah diarahkan ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), jawablah sejumlah pertanyaan yang diberikan oleh petugas.
Anda juga bis amelakukan pelaporan kejahatan online melalui situs patrolisiber.id untuk lebih praktisnya. Tetapi mungkin saja Anda akan tetap diarahkan untuk datang ke kantor polisi agar dapat menjelaskan kejadian lengkapnya.