RAGAM

Nggak Perlu Ke Kantor Pajak! Begini Lho Cara Praktis Cetak NPWP Secara Online

×

Nggak Perlu Ke Kantor Pajak! Begini Lho Cara Praktis Cetak NPWP Secara Online

Sebarkan artikel ini

Nggak Perlu Ke Kantor Pajak! Begini Lho Cara Praktis Cetak NPWP Secara Online. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kamu wajib membayar pajak, ya. Dalam membayar pajak sendiri, warga negara perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dulu nih. Karena sekarang ini adalah era digital, untuk membuat dan mencetak NPWP sendiri, bisa dilakukan secara online lho. Mudah, cepat, dan nggak perlu ke kantor pajak lagi, dengan dibukanya layanan pembuatan NPWP secara online ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dan taat lagi dalam membayar pajak ke pada negara.

Nah, kalau kamu saat ini tengah berencana membuat NPWP secara online, kamu bisa mengetahui detail cara pembuatannya melalui artikel ini, ya. Disini kami akan menguraikan langkah-langkahnya secara jelas dan mudah dimengerti oleh kalian semua. Untuk artikel selengkapnya, yuk langsung simak saja..

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Cara cetak NPWP online

Baca juga:  Lebih Baik SSL Gratis atau SSL Berbayar? Berikut Penjelasannya!

Kalau kamu belum memiliki nomor NPWP sebelumnya, kamu dapat membuatnya terlebih dahulu secara online melalui situs pajak.go.id. nah, kalau proses tersebut telah selesai kamu lakukan, barulah kamu bisa melakukan pencetakan secara online dengan cara berikut ini:

  1.  Melalui mesin mencari, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Login menggunakan nomor NPWP, kata sandi, dan masukkan juga kode keamanan atau captcha
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Informasi’
  4. Kamu akan diarahkan ke halaman identitasmu yang menampilkan NPWP elektronik dan tombol kirim email
  5. Klik tombol ‘Kirim email’ tersebut. Sistem secara otomatis akan mengirimkan failnya ke alamat email yang tertaut dengan akun DJP
  6. Buka emailmu dan cek kotak masuk. Pastikan akun emailnya sama dengan yang didaftarkan untuk akun DJP
  7. Klik pesan masuk yang dikirim oleh DJP. Akan ada fail NPWP elektronik yang di dalamya
  8. Buka dokumen yang dikirim oleh sistem DJP tersebut, lalu unduh. 
Baca juga:  Panduan Praktis Mengubah Ukuran Foto Menjadi 4x6 dan 3x4

Setelah berhasil diunduh, kamu bisa melakukan mencetaknya. Untuk mencetak NPWP tersebut bisa menggunakan kertas HVS biasa. Jika ingin lebih awet, bisa pula dilaminasi.

Sebagai informasi tambahan, pada NPWP online nantinya akan termuat informasi berupa identitas wajib pajak yang dilengkapi dengan keterangan cabang Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumen ini sendiri berguna saat nanti wajib pajak mengurus hal-hal penting seperti gaji dan sebagainya.

Nah, itulah informasi mengenai tatacara mencetak NPWP secara online. Semoga bermanfaat, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *