Di awal tahun 2025 ini, pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengumumkan kabar penghentian layanan terhadap beberapa penyakit. Hal ini didasarkan pada peraturan presiden Nomor 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan, yang salah satunya mengatur mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Selengkapnya mengenai deretan penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS dapat kamu simak melalui artikel Mulai 2025, Deretan Penyakit ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan berikut ini.
Apa Itu BPJS Kesehatan ?
BPJS kesehatan merupakan program asuransi pemerintah di bidang kesehatan yang menjamin masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara memadai tanpa dipungut biaya sedikitpun. Karena merupakan program asuransi, jadi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta wajib membayar iuran kesehatan tiap bulannya, sesuai dengan kelas yang dipilih. .
Terkait dengan Daftar Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, kamu dapat melihat daftarnya pada uraian berikut ini:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan