BERITA TEKNOLOGI

Komdigi Tegaskan Wacana Blokir IMEI HP Bekas Bukan Aturan Balik Nama

×

Komdigi Tegaskan Wacana Blokir IMEI HP Bekas Bukan Aturan Balik Nama

Sebarkan artikel ini

Linimasa diramaikan oleh informasi yang mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur kebijakan terkait balik nama HP bekas seperti halnya balik nama pada motor bekas. Banyak warganet yang menganggap aturan ini sebagai aturan yang sebaiknya tidak dilakukan karena tidak akan berpengaruh apa-apa.

Menanggapi masalah ini, Komdigi tegaskan wacana blokir IMEI HP bekas bukan aturan balik nama melainkan untuk perlindungan jika ponsel hilang. Aturan ini juga bersifat sukarela bagi pengguna yang ingin mendapatkan perlindungan lebih.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri” ucap Wayan Toni, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi.

Seperti yang kita ketahui bahwa IMEI merupakan nomor identitas resmi perangkat yang telah terdaftar apad sistem pemerintahan. Wayan menjelaskan jika sistem pemblokiran IMEI ini digunalan, maka HP hasil curian akan diblokir dan tidak memiliki nilai ekonomis bagi pelaku. Dengan begitu, pengguna digital ini akan lebih merasa aman.

Selain itu, IMEI juga difungsikan agar meminimalisasi peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penopuan, hingga memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” lanjut Wayan, dikutip dari laman resmi Komdigi.

Saat ini, wacana kebijakan tersebut masih belum dibahas pada di level pemimpin karena masih di tahap menerima masukan dari masyarakat luas.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tambahnya.

Komdigi melakukan klarifikasi terkait wacana ini karena melihat keresahan masyarakat yang ditumpahkan pada media sosial, terutama X (dulunya Twitter). Ia mengatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat, melainkan untuk melindungi ekosistem digital Indonesia.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *