Beberapa minggu belakangan ini, kabar mengenai aturan yang akan ditetapkan tentang satu orang yang hanya bisa memiliki satu akun di setiap media sosial membuat ramai linimasa. Banyak pengguna internet yang tidak setuju dengan kabar yang beredar tersebut. Pasalnya, usulan yang disebutkan pertama kali oleh DPR ini dianggap sebagai salah satu hal yang membatasi ruang masyarakat dalam berdigital.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menjelaskan terkait aturan baru satu orang satu akun media sosial ini. Saat ini, usulan tersebut sedang dibahas oleh pemerintah. Komdigi berpendapat bahwa rencana ini memiliki tujuan yang positif yaitu menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman dan tentunya produktif bagi seluruh masyarakat.

Ismail sebagai Sekretaris Jenderal Komdigi mengatakan bahwa dirinya tidak ikut langsung dalam rapat yang dilaksanakan untuk membahas terkait aturan ini. Namun ia mendapat informasi jika Wakil Menteri Komdigi juga Direktur Jenderal pengawasan Ruang Digital menghadiri rapat tersebut.
Ismail berpendapat bahwa berbagai masalah digital yang sering terjadi berasal dari identitas pengguna yang tidak jelas. Banyak pengguna yang membuat akun anonim dan memanfaatkannya untuk melancarkan aksi penipuan, penyebaran informasi hoaks, bahkan hingga menyebarkan ujaran kebencian.
Bahanyanya lagi, akun dengan identitas anonim akan sulit untuk dilacak, sehingga mereka dengan semena-mena melakukan aksi kejahatannya tanpa merasa harus bertanggungjawab dengan tindakan yang telah dilakukannya.
Dengan aturan satu orang akan memiliki satu akun media sosial, maka akan dapat menekan penyalahgunaan akun anonim yang dapat merugikan berbagai pihak. Jika pengguna hanya memiliki satu akun media sosial, mereka akan lebih bertanggungjawab pada sesuatu yang diunggahnya.
Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komdigi menegaskan bahwa pengguna masih bisa memiliki akun media sosial kedua bahkan ketiga. Namun tentunya hal ini harus dilakukan dengan mengikuti persyaratan yang diberlakukan.
Wacana ini terkesn ketat tetapi pengguna memiliki kesempatan membuat akun lain dengan syarat harus melakukan proses verifikasi dan autentikasi yang jelas. Pengguna juga diharuskan menghubungkan akun dengan nomor ponsel yang digunakan.
Nezar juga menjelaskan bahwa regulasi saat ini sebenarnya bukan untuk membatai ruang publik dalam berdigital, namun untuk menekan kejelasan identitas bagi pengguna digital.
“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu, dua, atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” ucap Nezar di Yogyakarta pada Kamis 18 September 2025 lalu.