BERITA TEKNOLOGI

Komdigi Mencabut Status Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

×

Komdigi Mencabut Status Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. melalui Direktorat Jenderal pengawasan Ruang Digital. Langkah ini diambil Kementerian Komdigi lantaran TikTok yang tidak mematuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Pembekuan operasional TikTok ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa terdapat monitesasi aktivitas lve dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. Tentunya Komdigi meminta data yang mencakup beberapa hal untuk menangani masalah tersebut.

Adapun permintaan data yang diajukan oleh komdigi yaitu seperti informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monitesasi yang di dalamnya terdapat jumlah juga nilai dari pemberian gift orang-orang yang menonton live streamingnya.

Permohonan permintaan data tersebut dilakukan tepat pada 16 September 2025 dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025. Namun TikTok menyampaikan bahwa mereka tidak bisa memberikan data yang diminta karena kebijakan dan prosedr internal yang mengatur tentang cara menangani dan menanggapi permintaan data oleh pihak ketiga.

Alexander menjelaskan bahwa permintaan data yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 21 ayar (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena TikTok tidak memberikan data sesuai yang diminta, Komdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat dan melakukan pembekuan sementara TDPSE untuk menindaklanjuti pengawasan.

Meski izin operasionalnya dibekukan untuk sementara, namun TikTok masih bisa diakses di Indonesia karena pembekuan PDPSE ini tidak bisa secara otomatis memblokir seluruh akses karena memang tidak adanya pemblokiran teknis di jaringan internet.

Menanggapi tindakan Komdigi yang membekukan TDPSE ini, TikTok pastinya menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di negara di manapun platformnya beroperasi.

Beberapa hari berikutnya, Komdigi mencabut status pembekuan izin TikTok di Indonesia karena TikTok telah memenuhi kewajibannya. TikTok memberikan data yang diminta sebelumnya.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ucap Alexander.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” sambungnya.

Langkah ini tentunya menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen untuk menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang lebih terpercaya. Bukan hanya untuk platform TikTok saja, namuns semua Penyelenggara Sistem elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) juga harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *