Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi mengumumkan perubahan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025. Awalnya dijadwalkan cair pada Januari 2025, kini mundur ke Maret 2025.
Penyesuaian ini bertujuan memastikan distribusi dana lebih efektif dan bantuan tersalurkan tepat sasaran. KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima, yuk Simak!

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Berikut jadwal terbaru pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025:
– 13 Januari – 6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
– 15 Januari – 8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
– Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran dana melalui Keputusan Gubernur
– Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1
Dana yang dicairkan pada Maret 2025 mencakup bantuan untuk Januari, Februari, dan Maret 2025.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Kamu bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 secara online dengan langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
3. Klik Pencarian
4. Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
5. Pilih Tahun 2025 dan Tahap 1
6. Klik Cek
7. Informasi penerima akan muncul di layar
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Besaran dana yang diterima tiap jenjang pendidikan:
– SD/MI: Rp 250.000/bulan (Dana Rutin Rp 135.000 + Dana Berkala Rp 115.000) + Tambahan SPP untuk swasta Rp 130.000
– SMP/MTs: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 + Dana Berkala Rp 115.000) + Tambahan SPP untuk swasta Rp 170.000
– SMA/MA: Rp 420.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 + Dana Berkala Rp 185.000) + Tambahan SPP untuk swasta Rp 290.000
– SMK: Rp 450.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 + Dana Berkala Rp 215.000) + Tambahan SPP untuk swasta Rp 240.000
– PKBM: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 + Dana Berkala Rp 115.000)
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, siswa harus memenuhi syarat berikut:
– Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga DKI Jakarta
– Siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
– Berasal dari keluarga kurang mampu dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT)
– Punya nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut (persyaratan terbaru)
Perubahan Mekanisme Penyaluran KJP Plus 2025
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa pencairan KJP Plus kini bisa dilakukan secara bulanan atau triwulanan. Perubahan ini dihasilkan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tim transisi gubernur serta wakil gubernur terpilih.
Dengan adanya revisi jadwal pencairan dan penyesuaian mekanisme penyaluran, diharapkan KJP Plus bisa berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. Pantau terus informasi terbaru di situs resmi kjp.jakarta.go.id atau media sosial @disdikdki agar tidak ketinggalan informasi penting.