Intip 3 Cara Dan Syarat KPR Rumah. Salah satu cara untuk memiliki rumah adalah dengan mengajukan pinjaman kepemilikan rumah atau dikenal dengan KPR. Melalui KPR, anda dan keluarga dapat mencicil rumah idaman selama beberapa puluh bulan atau puluhan tahun. Mengingat tingginya harga real estat di perkotaan, membeli rumah menggunakan fasilitas pinjaman ini dianggap sebagai pilihan paling masuk akal dan masuk akal bagi masyarakat modern.
Bagi anda yang ingin memiliki rumah, informasi lengkap mengenai persyaratan KPR, cara pengajuan, dan cara perhitungan biaya dapat Anda temukan di bawah ini. Persyaratan hipotek adalah informasi penting yang perlu anda ketahui sebelum mengajukan permohonan ke bank anda. Salah satu syarat KPR yang paling umum adalah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan minimal untuk mampu membayar biaya KPR.

Berikut persyaratan pengajuan KPR :
- KTP pasangan bagi yang sudah menikah dan KTP bagi yang lajang.
- Kartu keluarga.
- Pelaporan keuangan untuk pemilik usaha dan penggajian untuk karyawan.
- SPT PPh orang pribadi untuk pinjaman di atas Rp50 juta dan NPWP pribadi untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat perumahan jika dibeli sendiri, sertifikat utama dan/atau sertifikat sebagian jika dibeli melalui pengembang.
Cara Pengajuan KPR
1. Pastikan rumah yang ingin dibeli sudah ada
Jika ingin mengajukan KPR pastikan rumah yang ingin dibeli sudah ada. Daripada mengajukan KPR ke bank, anda malah bingung mau membeli rumah yang mana. Dalam hal ini, bank pasti tidak akan menyetujui permohonan KPR anda, karena anda belum memiliki properti tempat tinggal. Potensi rumah di KPR bisa pada bangunan yang sudah selesai dibangun atau masih dalam tahap pembangunan. Misalnya, jika anda membeli rumah, bangunan yang sedang dibangun, dari pengembang. Sebaliknya, menyelesaikan bangunan berarti membeli rumah kedua dari pemilik sebelumnya. Sekalipun properti tersebut sedang dibangun atau telah selesai dibangun, jika Anda bertekad untuk membelinya, anda dapat mengajukan pinjaman hipotek dari bank.
2. Uang Muka (DP)
Cara KPR selanjutnya adalah dengan membayar uang muka sebagai tanda setuju. Jika anda membeli melalui pengembang, tanyakan bagaimana uang muka rumah tersebut akan dibayarkan. Sebaliknya jika anda membeli langsung dari pemiliknya, anda bisa langsung mendiskusikan berapa besar uang muka yang anda perlukan. Ingatlah untuk meminta bukti setoran uang yang sungguh-sungguh langsung dari pengembang atau pemilik rumah untuk membuktikan bahwa anda telah memesan rumah tersebut.
3. Menghemat uang
Jika anda ingin mendapatkan KPR, hematlah pengeluaran harian dan bulanan anda. Setelah mendapatkan KPR, anda perlu mengelola uang anda dengan bijak untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu. Misalnya saja biaya transfer antar bank dan biaya pengisian dompet digital. Sekalipun jumlah nominalnya kecil, biaya transfer dan biaya tambahan sudah cukup untuk meningkatkan alokasi pembayaran perumahan.
Demikianlah penjelasan tentang, Intip 3 Cara Dan Syarat KPR Rumah. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.