Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menaikkan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik mulai Oktober 2025 berbeda per golongan. Artinya, setiap golongan akan mengalami kenaikan gaji namun dengan persenan yang berbeda-beda.
Perpres ini sebenarnya sudah berlaku sejak 30 Juni 2025 lalu, namun kenaikan gaji baru akan efektif di bulan Oktober ini, di mana gaji akan dirapel dan bisa dicairkan pada bulan November 2025 nanti. Kenaikan ini akan menyasar pada semua ASN lintas profesi seperti dosen, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri maupun pejabat negara.

Sayangnya, kenaikan gaji ini tidak akan menyasar ke para pensiunan PNS maupun ASN, karena PT Taspen pun menegaskan jika belum ada keputusan resmi terkait hal ini. Jadi, pembayaran pensiunan masih berpedoman pada PP Nomor 8 tahun 2024 yang isinya belum direvisi sama sekali.
Namun mungkin saja kedepannya pemerintah akan mengambil putusan lanjutan untuk para pensiunan terkait kenaikan gaji serta tambahan rapel. Jadi pensiunan masih harus bersabar dan menunggu.
Kenaikan Gaji: Anggaran Pengeluaran APBN 2025 Melonjak
Diketahui bahwa, untuk merealisasikan kenaikan gaji para PNS dan ASN ini, dibutuhkan tambahan dana hingga sekitar Rp14,24 miliar, dikatakan oleh Muhammad Qodari selaku Kepala Staf Presiden.
Dan dengan dana tambahan tersebut, bisa dipastikan total belanja gaji ASN melonjak menjadi Rp192,44 triliun dari yang tadinya hanya Rp178,2 triliun.
Oleh karena itu, Pemerintah saat ini masih berfokus pada penghitungan ulang anggaran yang akan dikeluarkan untuk kebijakan kenaikan gaji ini. Hal tersebut dilakukan agar kebijakan yang akan dilakukan ini tidak terlalu mmebebani APBN 2025.
Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru
Seperti yang dikatakan sebelumnya, kenaikan gaji ini akan berbeda persenannya tergantung pada golongan. Untuk rinciannya sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Naik 8%
- Golongan III: Naik 10%
- Golongan IV: Naik 12%
Meski persenan yang dinaikkan sudah dirinci, namun masih akan tetap menunggu kesiapan anggaran dan kondisi fiskal negara juga. Tetapi bisa dilihat dari besaran gaji PNS mengacu pada regulasi yang masih berlaku (PP Nomor 5 Tahun 2024) adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Kabar gaji PNS naik mulai Oktober 2025 berbeda per golongan ini memang sangat menggembirakan. Namun tetap saja Anda harus waspada. Waspada dalam artian, jangan dulu melakukan belanja besar karena kebijakan ini masih dalam pengkajian pemerintah yang akan menyesuaikan kenaikan berdasarkan anggaran yang ada.






