Cara Daftar DTKS Online 2025 Agar Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT.Untuk membantu masyarakat ekonomi lemah dalam memenuhi kebutuhan sehari-sehari, pemerintah telah mencanangkan berbagai program, diantaranya seperti Program Keluarga Harapan( PKH) dan juga Bnatuan Pangan Non-Tunai(BPNT). Dalam mewujudkan program ini, pemerintah mengelontorkan anggaran dari APBN 2025 terkait program perlindungan sosial ini sebesar sebesar Rp504,7 triliun.
Untuk mengikuti program pemerintah tersebut, warga masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk proses pendaftarannya, warga masyarakat dalam melakukannya baik dengan mendangi langsung kantor Kemensos terdekat, atau dengan melakukan pendaftaran secara online.
Syarat Penerima Bansos
Untuk dapat mengikuti program bansos pemerintah ini, calon penerima diharuskan untuk memenuhi syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Adapun syarat dan ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:
-Calon penerima wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku.
-KK diperlukan untuk memverifikasi data keluarga.
-Masyarakat yang tergolong dalam kelompok miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria Kemensos.
-Data calon penerima harus lolos verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa, Dinas Sosial, dan Kemensos.
Cara Daftar DTKS Online
Jika syarat dan ketentuan telah terpenuni, maka selanjutnya calon penerima dapat melakukan proses pendaftaran secara online melalui aplikasi DTKS dengan panduan berikut ini:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.
- Setelah akun berhasil dibuat, tambahkan data usulan dengan mengisi formulir pendaftaran dan foto kondisi rumah.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos selama 2-4 minggu.
- Status pendaftaran dapat dipantau melalui menu “Daftar Usulan” di aplikasi.
Cara Daftar DTKS Lewat Kantor Desa/Kelurahan
Proses pendaftaran DTKS dibawah ini dapat dijadikan alternatif, jika calon penerima atau warga masyarakat terkendala perangkat dan jaringan internet untuk melakukan pendaftaran secara online:
1.Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa e-KTP dan KK.
2.Ajukan permohonan pendaftaran DTKS kepada petugas.
3.Data akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk memastikan kelayakan penerima.
4.Hasil musyawarah dilaporkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota, lalu diteruskan ke bupati/wali kota dan Menteri Sosial.
5.Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data.
6.Jika disetujui, nama kamu akan masuk ke dalam DTKS dan berpotensi menjadi penerima bansos sesuai jadwal yang ditetapkan.
Proses pendaftaran DTKS ini melibatkan berbagai pemangku jabatan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan Kemensos. Maka dari itu, penting kiranya bagi para calon penerima untuk bersabar karena proses pengolahan data akan dilakukan dalam waktu yang cukup lama, agar dapat diperoleh data penerima yang akurat, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. Semoga membantu!