Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairan BSU 2025 — Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program yang ditujukan untuk para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta. Yassieril, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa BSU ini difungsikan untuk meringankan bban para pekerja dan juga menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap I pada Juni-Juli 2025. Namun kini pemerintah akan menyalurkan BSU tahap II. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan arahan untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya. Sehingga, pekerja masih harus menuggu informasi resmi pencairan selanjutnya di tahun ini.

Selagi mnunggu, sebaiknya pekerja mempersiapkan dari sekarang apa saja yang diperlukan untuk mendapat BSU selanjutnya. Pekerja tentunya harus emeriksa terlebih dahulu apakah namanya terdapat sebagai salah satu penerima atau tidak dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, yuk simak di bawah ini.
Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairan BSU 2025 Tahap II
Berikut adalah cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mengikuti program BSU dari pemerintah ini.
Cek Penerima BSU Melalui Situs Kemnaker
- Buka browser di perangkat Anda
- Kunjungi situs resmi kemnaker bsu.kemnaker.go.id
- Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif
- Masukkan kode keamanan yang muncul
- Ketuk “Cek Status” untuk proses pencarian
- Sistem akan menampilkan status penerima
Jika Anda termasuk ke dalam penerima program BSU, maka dana akan dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), lalu Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia yang Anda daftarkan.
Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tersebut jika sudah terinstal
- Daftar akun dengan mengikuti instruksi di layar
- Setelah masuk, klik menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Status penerima akan ditampilkan
- Penyaluran akan dilakukan langsung ke rekening penerima
Syarat Mendapat BSU 2025
Syarat umum yang berlaku untuk bisa mendapat BSU adalah sebagai berikut, dikutip melalui situs resmi Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Itulah cara cek penerima dan syarat pencairan BSU 2025 yang dapat diberitahukan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pekerja yang tidak terdaftar atau statusnya tidak muncul sebagai salah satu penerima BSU, berarti belum tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan di atas. Dan belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairan pastinya.








