RAGAM

Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online

×

Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online

Sebarkan artikel ini

Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online. Sebagai pemilih pemula, kamu harus memastikan dirimu terdaftar dalam Pilkada 2024 agar dapat berkontribusi dalam memilih pemimpin daerah yang kamu inginkan untuk menang. Selain melakukan pengecekan melalui kelurahan atau kantor desa masing-masing, di zaman digital ini daftar pemilih atau DPT dapat dicek via online melalui laman resmi KPU.

Melalui Proses pengecekan DPT via online tersebut, kamu nantinya akan memperoleh sejumlah informasi yang berguna saat proses pemilihan nanti, seperti lokasi pemilihan misalnya. Jika kamu masih belum mengerti terkait proses pengecekan DPT pilkada 2024 melalui laman KPU, kamu dapat mengetahui cara melalui artikel dibawah ini, ya.  

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Online

Baca Juga :  Cara Ganti Akun Chrome dengan Mudah dan Cepat

Untuk berkontribusi sekecil mungkin pada negara, kamu dapat memulainya dengan aktif mengikuti pilkada atau pemilu demi perubahan daerah atau negara yang lebih baik. Untuk memastikan dirimu dapat ikut serta dalam pemilu 2024 ini, kamu dapat melakukan pengecekan DPT 2024 dengan langkah sebagai berikut:

  1. Akses laman infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Pada halaman utama, pilih opsi “Cek DPT Online” .
  3. Ketikkan 16 digit nomor NIK pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan nomor kode OTP yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
  5. Setelah itu, klik “Konfirmasi”.
Baca Juga :  Cara Edit Foto Pakai Jas untuk Pria dan Wanita Online Tanpa Aplikasi

Jika data telah terdaftar, informasi seperti nama lengkap, nomor dan lokasi TPS, serta detail lainnya akan muncul. Tapi Jika belum, makan kamu nantinya akan menerima  notifikasi bahwa data belum terdaftar

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Diketahui, untuk dapat ikut serta sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 ini, Warga negara mesti memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi untuk dapat melakukan ikut serta sebagai pemilih ialah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP.
  4. Jika bertempat tinggal di luar negeri, harus dibuktikan dengan e-KTP, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Jika belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga sebagai identitas.
  6. Tidak terdaftar sebagai TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga :  4 Rekomendasi Tas Multifungsi Untuk Hunting Fotografi

Jika saat proses pengecekan kamu ternyata belum daftar, tapi telah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2024 ini, kamu dapat segera melaporkan hal tersebut ke kelurahan atau kantor desa tempat tinggalmu, ya. Selamat memilih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *