APLIKASI

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat

×

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat

Sebarkan artikel ini

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat. Pemerintah kini telah membuka layanan pembayaran pajak secara online, jadi nggak perlu repot lagi deh mendatangi kantor pajak. Untuk pembayaran pajak mobil secara online sendiri dapat melalui e-Samsat. Jika kebetulan daerahmu telah membuka pelayanan e-samsat, kamu bisa mencobanya nih.

Nah, jika kamu masih belum tahu cara melakukan pembayaran pajak mobil melalui e-samsat, tenang, kami telah merangkum informasi lengkapnya buat kamu. Tatacara pembayarannya cukup mudah dan cepat kok. Untuk informasi lengkapnya, yuk simak bersama..

1. Aktifkan e-Samsat

Langkah pertama yang mesti dilakukan dalam proses pembayaran pajak mobil melalui e-samsat ialah dengan mengaktifkan aplikasinya dulu. Adapun langkah-langkah dalam mengaktifkan e-Samsat ialah sebagai berikut:

Baca Juga :  8 Aplikasi Browser Terbaik dan Tercepat untuk HP iPhone
  • Buka menu e-Samsat di ATM (nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama).
  • Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor).
  • Kemudian, masukkan huruf yang tertera di pelat. (dikonversikan ke dalam angka, misal A=01, B=02, dst).
  • Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan. Simpan struk bukti pembayaran.
  • Kunjungi kantor samsat, samsat keliling, atau kantor kecamatan untuk meminta cap pengesahan.

2. Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui e-Samsat

Jika aplikasi e-Samsat telah aktif, maka kamu dapat melangkah ke proses selanjutnya, yakni melakukan pembayaran pajak mobil melalui e-Samsat, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga :  Cara Mencari Kos dan Buat Akun di Mamikos untuk Pemula
  • Install aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone dengan  mengunduh aplikasinya melalui App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih Mulai.
  • Pilih menu Pendaftaran.
  • Pilih Setuju kalau sepakat dengan Terms and Conditions.
  • Selanjutnya, isi data-data, dari NRKB/No. Polisi, NIK/No. KTP, No. Rangka, No. Ponsel, dan e-mail.
  • Pilih Lanjutkan.
  • Kalau ditemukan, hasilnya nanti dilampirkan di layar info data kendaraan.
  • Kode bayar cuma berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran.
  • Pilih Setuju buat melanjutkan proses pembayaran.
  • Lalu, pilih
  • Salin Kode untuk melakukan proses pembayaran.
Baca Juga :  10 Aplikasi Download Vedio YouTube Tanpa Iklan

Perlu diingat, jika kamu sebagai pemilik kendaraan roda empat diketahui terlambat membayar pajak, maka kamu akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 25 persen dari nominal pajak per tahun. Tapi, jika keterlambatan dalam hitungan bulan, maka perhitungannya adalah jumlah bulan keterlambatan dibagi 12 lalu dikalikan 25 persen dan dikalikan nominal PKB.  

Jadi, gimana? sekarang sudah tidak perlu banyak alasan lagi, ya, untuk menunda-nunda pembayaran pajak, sudah dipermudah lho proses pembayaran oleh pemerintah melalui aplikasi e-samsat. Nah, selamat membayar pajak mobil, ya, dan ingat selalu untuk taat dalam membayar pajak demi kelangsungan hidup bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *