Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KIA adalah identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku secara nasional.
Memiliki KIA penting untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, dan akses fasilitas publik lainnya. Dengan layanan online, Anda dapat membuat KIA secara gratis tanpa perlu mengunjungi kantor Disdukcapil.
Panduan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online
1. Akses Situs Resmi Disdukcapil Daerah Anda
Setiap daerah memiliki portal layanan online masing-masing. Misalnya, untuk Kabupaten Sleman, Anda dapat mengunjungi https://dukcapilonline.slemankab.go.id.
2. Daftar Akun Baru
Jika ini pertama kalinya Anda menggunakan layanan tersebut, klik opsi “DAFTAR” dan isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, username, email, dan kata sandi.
3. Lengkapi Profil
Setelah mendaftar, lengkapi informasi pribadi pada profil Anda sesuai petunjuk yang diberikan.
4. Masuk ke Akun Anda
Login dengan username dan kata sandi yang telah dibuat. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur “LUPA SANDI” dan ikuti instruksi pemulihan melalui email.
5. vIsi Data Permohonan KIA
Pilih layanan pembuatan KIA, kemudian isi formulir permohonan dengan data anak Anda. Setelah selesai, unduh dan cetak formulir tersebut.
6. Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan hasil scan atau foto dokumen berikut dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 1 MB:
Kutipan Akta Kelahiran anak.
Kartu Keluarga orang tua/wali.
KTP elektronik kedua orang tua/wali.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm untuk anak berusia di atas 5 tahun.
Unggah dokumen tersebut sesuai petunjuk di situs layanan.
7. Pantau Status Permohonan
Anda dapat memantau status permohonan melalui akun Anda. Status yang mungkin muncul antara lain:
Belum diproses: Permohonan belum dikerjakan.
Pending: Dokumen persyaratan atau formulir belum diunggah.
Dalam antrean: Menunggu validasi data.
Proses: Permohonan sedang diproses.
Selesai: Permohonan telah selesai diproses.
Siap diambil: Dokumen dapat diambil.
Ditolak: Permohonan tidak disetujui; perbaiki dan ajukan ulang sesuai alasan penolakan.
8. Terima Notifikasi Penyelesaian
Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima email berisi PIN dan barcode untuk pencetakan KIA. Jika dalam 3 hari tidak menerima email, hubungi layanan Disdukcapil setempat.
9. Cetak KIA
Anda memiliki beberapa opsi untuk mencetak KIA:
Cetak mandiri menggunakan printer di rumah atau mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dengan memasukkan PIN/barcode yang diterima.
Melalui petugas di loket pelayanan Disdukcapil pada jam kerja yang berlaku di daerah Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat Kartu Identitas Anak secara online dengan mudah dan gratis. Proses ini dirancang untuk memudahkan orang tua dalam mengurus identitas resmi anak tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil secara langsung.
Penting untuk diketahui bahwa KIA memiliki masa berlaku berbeda tergantung usia anak. Untuk anak di bawah 5 tahun, KIA perlu diperbarui saat mencapai usia 5 tahun. Sedangkan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari, KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun.
Memiliki KIA memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam mengakses layanan publik, mencegah perdagangan anak, dan mempermudah proses pendaftaran sekolah atau layanan kesehatan. Oleh karena itu, segera urus KIA untuk buah hati Anda dan nikmati kemudahan layanan online yang telah disediakan.
Dengan adanya layanan online ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan, sehingga data kependudukan menjadi lebih akurat dan tertib. Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi antrean dan kerumunan di kantor Disdukcapil, yang sangat penting di masa pandemi seperti sekarang.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan layanan online pembuatan Kartu Identitas Anak dan pastikan anak Anda memiliki identitas resmi yang diakui negara. Prosesnya mudah, cepat, dan yang terpenting, gratis!