Masyarakat terkadang malas untuk melakukan perpanjangan SIM karena beberapa faktor, salah satunya karena mereka mengira bahwa perpanjang SIM perlu mengikuti proses seperti saat membuat SIM baru untuk pertama kalinya. Mereka mengira bahwa akan dilakukan tes teori dan praktik kembali.
Namun, benarkah perlu dilakukan tes ulang untuk perpanjang SIM? Simak penjelasannya di artikel ini agar Anda tidak perlu lagi ragu untuk memperpanjang SIM yang masa aktifnya sudah hampir habis atau bahkan sudah terlewat.

Sebenarnya perpanjangan SIM tidak akan melalui proses yang ribet jika Anda tahu dan paham apa saja syarat yang diberlakukan untuk melakukan perpanjanvan SIM ini.
Memang, Anda yang ingin memperpanjang SIM pasti melalui beberapa proses administratif, tetapi tidak akan mengulang untuk melakukan tes praktik maupun teori seperti saat membuat SIM untuk pertama kalinya. Ini jika SIM Anda masih aktif, jadi sebelum masa berlaku habis, segeralah melakukan perpanjangan.
Proses akan berlangsung dengan lancar dan cepat jika Anda memenuhi syarata yang telah ditentukan. Berbeda dengan SIM yang masa berlakunya sudah lewat, maka Anda akan diminta untuk membuat SIM baru yang memungkinkan Anda untuk melakukan tes teori dan praktik lapangan lagi seperti sebelumnya.
Tes Perpanjangan SIM
Meskipun tidak ada tes teori dan tes praktik di lapangan, Anda tetap akan melakukan dua jenis tes. Tes akan dilakukan tentu tidak akan memberatkan Anda. Adapun kedua tes tersebut yaitu:
Tes Kesehatan
Syarat yang diberikan untuk memperpanjang SIM adalah dengan melakukan tes kesehatan standar seperti penglihatan, tekanan darah, pendengaran, dan beberapa kondisi fisik lain.
Anda tidak perlu repot-repot untuk melakukan tes ke rumah sakit atau puskesmas karena di lokasi perpanjangan SIM seperti Satpas, Gerai SIM atau SIM keliling akan menyediakan fasilitas untuk melakukan tes kesehatan ini. Jika mau, Anda juga bisa melakukan tes secara online melalui platform e-Rikkes https://erikkes.id.
Tes Psikologi
Selain tes kesehatan fisik, Anda juga perlu melakukan tes psikologi yang akan menilai aspek kognitif, kepribadian, dan psikomotorik dalam berkendara. Anda dapat melakukan tes secara online melalui app.eppsi.id atau bisa juga dilakukan di lokasi perpanjangan SIM. Sertifikat yang didapatkan akan berlaku selama 6 bulan.
Syarat Perpanjangan SIM
– SIM lama aktif (asli dan fotokopi)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP asli dan fotokopi)
– Pas foto latar biru terbaru. Khusus untuk perpanjangan online, unggah dengan ukuran 480×640 piksel.
– Tanda tangan di atas kertas putih (khusus untuk pengajuan online)
– Surat keterangan sehat jasmani
– Sertifikat tes psikologi
Cara Perpanjangan SIM Offline dan Online
Perlu diketahui bahwa Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mengunjungi lokasi perpanjang SIM langsung (offline). Anda juga bisa perpanjang SIM secara online yang dilakukan dengan memandfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR).
Cara Perpanjang SIM Offline
– Siapkan dokumen yang dibutuhkan
– Datang ke lokasi perpanjang SIM
– Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi
– Isi formulir pengajuan perpanjang SIM yang diberikan petugas
– Lakukan proses pengambilan foto, tanda tangan digital, dan rekam sidik jari sesuai arahan petugas
– Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
– Tunggu proses perpanjangan selesai. Prosesnya bisa memakan waktu cukup lama tergantung antrian.
Cara Perpanjang SIM Online
– Download aplikasi SINAR
– Buat akun dengan NIK dan nomor Hp aktif
– Masukkan kode OTP
– Tes kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di situs app.eppsi.id
– Unggah semua dokumen pendukung yang dibutuhkan
– Pilih menu “Perpanjangan SIM”
– Isi data lengkap dan sesuai
– Tentukan lokasi Satpas penerbit kartu SIM
– Pilih metode pengambilan SIM
– Proses pembayaran dengan virtual account yang tersedia
– Tunggu proses verifikasi dan SIM baru akan diproses
Setelah mengetahui cara praktis perpanjang SIM ini, jangan menunda-nunda lagi untuk melakukan perpanjangan. Jika tidak ingin melakukan tes teori dan praktik lagi, jangan tunggu sampai SIM sudah kadaluwarsa!