Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan publik usai melakukan pemblokiran rekening bank yang dianggap pasif/dormant karena tidak adanya transaksi keluar selama 3 bulan atau lebih. Pemblokiran ini tentunya mendapat keluhan dari nasabah karena merasa dirugikan.
Setelah kebijakan ini ditetapkan, banyak nasabah yang merasa akan sangat kesulitan. Pasalnya, mereka menggunakan layanan bank bukan sekedar untuk bertransaksi keluar masuk saja. Mereka yang memang sengaja menabung dan suatu saat nanti bisa diambil, menjadi kesulitan saat benar-benar membutuhkan karena rekening yang sudah terblokir. Apalagi jika dana yang mereka simpan nominalnya tidak bisa dibilang sedikit.

Bahkan keluhan juga datang dari WNI yang bekerja di jepang, Jefferson (24). Ia mengaku bahwa beberapa temannya juga terdampak kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini.
“Menurut saya ya salah sasaran, sama halnya ini terjadi ke beberapa teman saya yang kena padahal mereka freelancer yang gajian enggak tiap bulan,” ucap Jefferson dikutip dari Kompas.com (31/7/25).
Keluhan lain juga datang dari warga Bekasi, Jawa Barat, EH (43). EH mengaku bahwa rekening anaknya yang berisi dana pendidikan senilai Rp 14 juta juga diblokir karena dianggap tidak aktif.
“Katanya perkiraan dua-tiga minggu, tapi dia tidak pasti bisa dibuka apa enggak. Itu yang bikin saya kesal karena tidak bisa memberikan kepastian karena yang punya kewenangan PPATK, bukan bank,” tuturnya pada Kompas.com (31/7/25).
Sebenarnya, Apa Alasan Rekening Bank Diblokir PPATK?
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan yang ditetapkannya ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umumdan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini pun sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK pada laman resminya menginformasikan bahwa dari hasil analisis yang dilakukan pada 2024 lalu, hasil menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 28.000 rekening pasif yang dislaahgunakan dan diperjual belikan sehingga menjadi tempat penyimpanan dana judi online.
Mereka bahkan menemukan bahwa penyalahgunaan rekening ini digunakan untuk menyimpan dana perdagangan narkotika hingga hasil pencucin uang yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah rekening dormant yang dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain,” tulis PPATK dalam laman resminya.
PPATK Ungkap Tujuan Utama Pemblokiran Rekening Dormant
Pernyataan di atas memang menjadi salah satu alasan diblokirnya rekening bank yang pasif. Namun, kenyataannya tidak hanya itu.
PPATK menjelaskan bahwa tujuan utama adanya pemblokiran ini yaitu untuk mendorong nasabah dan tentunya bank terkait agar melakukan verifikasi ulang.
Kedua belah pihak (bank dan nasabah) dihimbau untuk memastikan bahwa rekening pemilik terlindungi dan tidak digunakan sebagai alat dari berbagai macam kejahatan.
“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” kata PPATK.
Kejelasan Uang Nasabah yang Rekeningnya Diblokir PPATK
PPATK dengan tegas mengatakan bahwa dana yang masih tersimpan pada rekening bank sebelum dilakukan pemblokiran dijamin aman.
Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
1. Nasabah diminta untuk mengisi Fomulir Keberatan Ini terlebih dahulu
2. Persiapkan KTP, buku rekening, dan bukti pengisian formulir, serta dokumen lain yang sesuai ketentuan bank
3. Setelahnya, datang ke kantor cabang bank terkait untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah
4. Akan dilakukan verifikasi data oleh PPATK
5. Jika data cocok dengan database dan seluruh proses selesai, maka rekening akan diaktifkan kembali
6. Nasabah diminta untuk mengecek status pengaktifan secara berkala
Itulah alasan dan tjuan utama kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih ini diberlakukan. Untuk info lebih lanjutnya, Anda bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp di nomor 082112120195 atau email ke call195@ppatk.go.id.