IPHONE

Cara Cek IMEI iPhone Bekas Terdaftar atau Tidak Saat Baru Beli, Wajib Diketahui!

×

Cara Cek IMEI iPhone Bekas Terdaftar atau Tidak Saat Baru Beli, Wajib Diketahui!

Sebarkan artikel ini

Kenapa IMEI Harus Dicek Saat Beli iPhone Bekas?

Ketika membeli iPhone bekas, pengecekan IMEI (International Mobile Equipment Identity) harus dijadikan langkah utama sebelum transaksi dilakukan. Nomor IMEI berfungsi sebagai identitas unik yang dimiliki setiap perangkat. Jika IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin (Kementerian Perindustrian RI), maka perangkat bisa dianggap ilegal dan tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia.

Masalah ini sering terjadi pada iPhone bekas BM (black market) yang dijual dengan harga miring. Apabila iPhone tersebut tidak terdaftar, maka walaupun perangkat bisa digunakan untuk WiFi, kartu SIM tidak akan terdeteksi. Oleh karena itu, pemeriksaan IMEI sebaiknya dilakukan sebelum membeli agar tidak tertipu.

Supaya tidak salah langkah, berikut ini panduan lengkap Cara Cek IMEI iPhone Bekas Terdaftar atau Tidak Saat Baru Beli, Wajib Diketahui!

1. Cek Nomor IMEI iPhone Melalui Pengaturan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari tahu nomor IMEI perangkat.

Cara cek IMEI lewat pengaturan:

Buka aplikasi Settings (Pengaturan) di iPhone.

Pilih menu General (Umum).

Masuk ke About (Mengenai).

Scroll ke bawah dan temukan bagian IMEI.

IMEI biasanya berupa deretan 15 digit angka unik.

Sebagai alternatif, IMEI juga bisa dilihat dengan:

Menekan **kode *#06#** pada aplikasi Telepon.

Melihat bagian belakang box (kemasan asli) iPhone.

Melihat bagian SIM tray (tertera kecil di sisi tray).

2. Periksa Status IMEI di Situs Resmi Kemenperin

Setelah nomor IMEI diketahui, langkah selanjutnya adalah memastikan apakah iPhone tersebut terdaftar di sistem pemerintah Indonesia.

Langkah-langkahnya:

Buka situs https://imei.kemenperin.go.id.

Masukkan 15 digit nomor IMEI yang sudah dicatat.

Klik tombol Search / Simpan.

Tunggu hasil pengecekan.

Jika IMEI terdaftar, maka perangkat legal dan bisa menggunakan jaringan operator Indonesia. Jika tidak terdaftar, maka kemungkinan iPhone tersebut masuk secara ilegal (black market).

3. Cek IMEI di Situs Apple untuk Validasi Keaslian

Selain memastikan IMEI terdaftar di Kemenperin, kamu juga bisa mengecek keaslian perangkat langsung ke situs resmi Apple.

Caranya:

Buka situs https://checkcoverage.apple.com.

Masukkan nomor Serial Number atau IMEI iPhone.

Masukkan kode verifikasi (captcha) lalu klik Continue.

Lihat status perangkat, garansi, dan dukungan Apple.

Dari sini kamu bisa mengetahui apakah perangkat pernah aktif, apakah garansi masih berlaku, atau bahkan apakah IMEI yang digunakan benar-benar resmi dari Apple.

4. Perhatikan Tanda-Tanda iPhone BM

Selain pengecekan IMEI, ada beberapa tanda iPhone black market yang bisa dikenali:

Harga terlalu murah dan tidak wajar.

Tidak ada garansi resmi dari Apple atau distributor terpercaya.

Tidak disertai dus/kotak atau charger original.

Sering muncul masalah jaringan setelah beberapa saat digunakan.

Tidak bisa menerima sinyal meskipun sudah memasukkan SIM lokal.

Bila beberapa ciri ini ditemukan, sebaiknya pembelian dibatalkan agar tidak merugi.

Jangan Tergiur Murah, Cek IMEI Dulu!

Pemeriksaan IMEI iPhone saat membeli perangkat bekas sangat penting dilakukan untuk menghindari penipuan dan kerugian di masa depan. Dengan memastikan bahwa IMEI sudah terdaftar di situs Kemenperin, pengguna bisa yakin bahwa perangkat dapat digunakan secara penuh di Indonesia.

Jangan sampai karena tergiur harga murah, kamu justru mendapatkan perangkat ilegal yang tidak bisa digunakan untuk menelepon, mengirim SMS, atau menggunakan data seluler.

Selalu pastikan untuk cek IMEI sebelum beli iPhone bekas, dan hindari membeli dari sumber yang tidak terpercaya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *