BERITA TEKNOLOGI

Arti Notifikasi “Masa Tunggu 14 Hari” dan “Tanpa Masa Tunggu 14 Hari” pada Layana BPJS Kesehatan

×

Arti Notifikasi “Masa Tunggu 14 Hari” dan “Tanpa Masa Tunggu 14 Hari” pada Layana BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Notifikasi yang diberikan oleh layanan BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat Indonesia. Notifikasi ini akan diperlihatkan saat peserta mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatannya.

Banyak peserta yang mengunggah screenshot mengenai notifikasi tersebut. Ada yang mendapat notifikasi “dikenakan administrasi masa tunggu 14 hari” atau ada juga yang mendapat notifikasi “Tanpa masa tunggu 14 hari”.

Bagi peserta yang mendapatkan notifikasi “Tanpa masa tunggu 14 hari” mereka harus membayarkan iuran BPJS Kesehatan seluruh anggota keluarga yang memiliki tunggakan pada periode pengaktifan sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya, yuk langsung saja kita simak penjelasan di bawah ini mengenai maksud dari notifikasi yang diberikan.

Arti Notifikasi “Masa Tunggu 14 Hari” dan “Tanpa Masa Tunggu 14 Hari” pada Layana BPJS Kesehatan

Arti Notifikaski “Masa Tunggu 14 Hari”

Dikutip dari Kompas.com, Minggu 20 Juli 2025, Rizky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan yang baru dibuat tidak akan bisa langsung digunakan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan bisa digunakan setelah 14 hari sejak terdaftar. Ini berarti peserta yang baru mendaftar BPJS Kesehatan dengan status peserta mandiri (PBPU) akan bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah 14 hari.

Notifikasi “Masa tunggu 14 hari” yang muncul adalah pemberitahuan bahwa data pendaftaran dan status kepesertaan sedang dalam proses verifikasi dan proses administrasi oleh BPJS Kesehatan.

Arti Notifikasi “Tanpa Masa Tunggu 14 Hari”

Beda halnya dengan peserta yang ingin beralih ke status mandiri atau PBPU dan memilih opsi “Tanpa Masa Tunggu 14 Hari”. Jika peserta memilih opsi ini, maka iuran yang harus dibayarkan yaitu tunggakan sejak peserta dinonaktifkan dari status sebelumnya.

Tetapi, apabila peserta beralih ke mandiri atau PBPU sebelum 30 hari sejak starus nonaktif, maka tidak akan ada masa tunggu dan tidak juga dikenakan iuran sejak nonaktif.

Sebagai contoh:

Peserta Y memiliki BPJS Kesehatan yang nonaktif per 1 Juli. Apabila peserta berpindah ke PBPU di tanggal 5 Agustus yang berarti sudah lewat 30 hari, maka peserta harus membayar iuran di bulan Juli dan BPJS Kesehatan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

Namun, apabila peserta mengaktifkan kembali atau mengubah kepesertaan ke PBPU pada tanggal 27 Juli, dimana itu berarti belum 30 hari, maka peserta akan bebas dari masa tunggu 14 hari dan iuran yang tertunggak pada bulan itu.

Sekian informasi yang dapat diberikan. Semoga dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *