Seperti yang sudah kita ketahui, WhatsApp membantu kita untuk terhubung dengan siapapun tanpa harus bertemu secara langsung. Cukup dengan fitur pesan atau panggilan pada WhatsApp, pengguna sudah bisa saling berinteraksi.
Namun kabarnya, pemerintah akan batasi layanan panggilan WhatsApp di Indonesia . Pembatasan ini disebut-sebut sebagai langkah untuk menyeimbangkan persaingan antar operator seluler nasional dengan OTT (over the top) asing.

Kabar mengenai pembatasan panggilan WhatsApp ini diungkapkan oleh Denny Setiawan selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jaringan internet yang dibangun oleh operator seluler tidak terlepas dari pungutan pajak pemerintah. Sementara OTT asing hadir dengan kontribusi tidak nyata dan bebas tanpa biaya apapun.
Dengan adanya pembatasan OTT seperti panggilan suara dan video ini, diharapkan persaingan yang adil akan tercipta, sehingga operator seluler juga tidak rugi telah mengeluarkan dana besar untuk pembangunan jaringan internetnya.
Kebijakan ini sama seperti yang telah dilakukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) sejak 2017 lalu. Denny mengatakan ia telah berkunjung ke UEA dan melihat baha di wilayah tersebut layanan panggilan telah diblokir. Jadi, masyarakat hanya bisa mengirimkan pesan berbentuk, teks, gambar, video, atau voice note saja.
Ini berlaku untuk seluruh platform yang menyediakan layanan panggilan kecuali Google Meet, BOTIM, dan IMO yang telah diberikan izin oleh pemerintah Arab Saudi.
Adanya pembicaraan mengenai pembatasan panggilan WhatsApp ini tentu membuat rame media sosial. Mengingat bahwa layanan OTT sangat membantu dalam berkomunikasi dengan lebih mudah dan murah, maka banyak yang keberatan dengan rencana pembatasan ini.
Kebijakan ini belum disahkan dan masih berupa wacana saja karena pemerintah RI juga mertimbangkan kepentingan publik dan ekosistem digital.