BANSOSBERITA TEKNOLOGIINFORMASI

Solusi Jika Sudah Tak Mampu Membayar BPJS Kesehatan Lagi

×

Solusi Jika Sudah Tak Mampu Membayar BPJS Kesehatan Lagi

Sebarkan artikel ini

Terdapat dua Jenis BPJS Kesehatan yaitu BPJS Kesehatan PBI dan BPJS Keseharan Non-PBI. Keduanya sama-sama berfungsi untuk menunjang kesehatan masyarakat Indonesia. Bedanya, BPJS Kesehatan PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, sehingga iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbeda dengan BPJS Kesehatan Non-PBI yang mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja dari potongan gaji. Lalu pembayaran mandiri yang dilakukan oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Artinya, jika masyarakat memiliki pekerjaan yang bisa menunjang dan dianggap mampu untuk membayar iurannya sendiri, maka mereka akan masuk dalam kelompok BPJS Kesehatan Non-PBI yang tidak menerima bantuan pembayaran iuran dari pemerintah.

Pertanyaan mengenai “Apakah BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan?” pun muncul karena banyak masyarakat pengguna BPJS Kesehatan Non-PBI mengeluh sudah tak mampu membayar iuran per bulan lagi. Alasannya tentu karena keadaan ekonomi yang menurun.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulannya. Jika tidak dibayar, maka tagihan akan menumpuk dan akan semakin mempersulit masyarakat.

Dari postingan salah satu akun X (dulunya Twitter) yang bertanya mengenain penonaktifan BPJS Kesehatan, warga X pun banyak yang menjawab bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan.

Lalu, langkah apa yang dapat dilakukan masyarakat yang terdaftar BPJS Kesehatan Non-PBI namum sudah tak mampu membayar iuran ini? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Solusi Jika Sudah Tak Mampu Membayar BPJS Kesehatan Lagi

Rizzky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan merespon pertanyaan yang banyak ditanyakan masyarakat terkait penonaktifan BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan meskipun dengan alasan tidak bisa membayar iuran. Hal ini mengikuti undang-undang m berlaku yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan merupakan layanan yang wajib diikuti oleh seluruh WNI.

BPJS Kesehatan hanya bisa dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Namun jangan khawatir, Rizzky memberikan solusi untuk masalah ini. Peserta yang sudah tak mampu membayar iuran dapat mengubah BPJS Kesehatannya dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Rizzky juga menegaskan bahwa peserta dapat mengubah kepesertaannya menjadi BPJS Kesehatan PBI dengan syarat namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu golongan yang tidak mampu. Sebelum melakukan perpindahan kepesertaan, peserta sebaiknya mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat terlebih dahulu.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

  • Fakir miskin. Mereka yang memiliki oenghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
  • Tidak mampu. Mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar an membayar iuran
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DTKS, bisa mengusulkan untuk dimasukkan jika memenuhi syarat.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Via Online

  • Download aplikasi “Cek Bansos”
  • Registrasi dengan melengkapi data pribadi
  • Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan
  • Setelahnya, klik “Daftar Usulan”
  • Ketuk “Tambahkan Usulan”
  • Isi data diri sesuai KTP dan KK
  • Akan dilakukan verifikasi kelayakan peserta PBI

Sekian informasi yang dapat diberikan. Semoga bermanfaat dan masalah Anda dapat teratasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *