BERITA TEKNOLOGI

Terima Gaji 13, Berikut Rincian Gaji ASN Juni 2025

×

Terima Gaji 13, Berikut Rincian Gaji ASN Juni 2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintah sudah menyiapkan gaji ke 13 ASN pusat, daerah, TNI/Polri dan pensiunan pada tahun 2025 ini sebesar Rp 49.3 triliun. Namun terhitung hingga 5 Juni 2025, baru sekitar 30, 51 triliun yang sudah berhasil tersalurkan. Artinya, sisa gaji 13 yang belum tersalurkan adalah sebesar 19 triliun.

Deni Surjantoro  selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemen Keu angan merincikan, realisasi pembayaran gaji ke-13 ASN pemerintah pusat telah mencapai 9.180 satuan kerja atau 99,7% dari total 9.204 satuan kerja.

Lalu untuk gaji 13 PNS atau pejabat negara sebanyak Rp 7,13 triliun untuk 838.572 pegawai dan sebanyak Rp 416,7 miliar untuk 107.431 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk gaji 13 Polri sendiri sebanyak Rp 1,92 triliun untuk 488.248 pegawai, prajurit TNI sebesar Rp 3,10 triliun untuk 515.619 pegawai, dan sebesar Rp 177,4 miliar untuk 28.072 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Terima gaji 13, berikut rincian aji ASN Jujni 2025 yang dapat Anda lihat di bawah ini.

Baca Juga :  Ini Dia Smartwatch Canggih untuk Gaya Hidup Sehat

Pencairan Gaji ke 13 ASN Daerah

Gaji 13 akan dicairkan secara bertahap. Sampai saat ini, gaji ke 13 ASN baru dilakukan oleh 194 pemerintah daerah dari target 546 pemerintah daerah. Artinya pencairan ini baru sampai 35,5% dari target.

Pada 5 Juni kemarin, Sekitar Rp 4,46 triliun gaji ke 13 telah dibayarkan kepada 868.957 pegawai oleh 131 Pemda. Lalu sebesar Rp 1,57 triliun akan disalurkan untuk 330.990 pegawai oleh 52 Pemda pada 6-20 Juni. Selanjutnya pada 21-30 Juni akan dibayarkan sebanyak Rp 323,1 miliar untuk 58.453 pegawai oleh 11 Pemda.

Untuk gaji ke 13 pensiunan sudah dibayarkan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,20 triliun untuk 3.085.407 pensiunan atau 97,6% dari target dan PT Asabri sebesar Rp 1,20 triliun untuk 420,939 pensiunan atau 84,4% dari target.

Daftar Gaji PNS 2025

Ketentuan gaji PNS ini ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Terbaru Google Mulai Sebar Fitur Anti-maling Di HP Android

Kenaikan gaji diberikan dengan tujuan agar PNS dapat meningkatkan kinerjanya serta dapat membantu PNS untuk memenuhi kebutuhannya sehingga dapat mmebantu perekembangan ekonomi nasonal.

Adapun daftar lengkap gaji yang diterima adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga :  10 Cara Cuan dari Meta AI WhatsApp, Nggak Pake Ribet!

Golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *