Pemerintah Indonesia melalui Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Indonesia meresmikan peraturan baru mengenai pembagian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Aturan baru diresmikan, gaji ke-13 PNS tahun ini akan lebih besar didapatkan oleh PNS atau aparatur sipil lainnya yang masih aktif daripada pensiunan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sri Mulyani menjelaska bahwa struktur pembagian gaji ke-13 ini merupakan strategi reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerga ASN/PNS yang aktif. Jika gaji ke-13 diperuntukkan sebagai bentuk penghargaan bagi pensiunan, berbeda dengan ASN/PNS yang gaji ke-13nya masuk ke ruang lingkup intensif produktivitas.
Tentu saja peraturan baru ini memunculkan Pro dan kontra pada publik. Dengan diresmikannya peraturan ini secara hukum, namun publik berdebat mengenai keadilan terhadap jasa para pensiunan. Bahkan mereka berharap akan ada revisi dari peraturan ini atau kebijakan tambahan yang dapat menghargai kontribusi pensiunan dengan setara.
Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif 2025
Ada lima komponen utama dalam memberikan gaji ke-13 untuk PNS aktif berdasarkan Pasal 9 PMK No. 23 Tahun 2025:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan)
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2025
Mengacu pada Pasal 11 PMK No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan terdiri dari empat komponen:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Telah dipastikan melalui Surat Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 dari PT Taspen bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS akan cair mulai dari 2 Juni 2025. Sedangkan, untuk PNS, ASN, TNI, Polri, dan PPPK akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025 dan paling lambat akan diterima pada bulan Juli 2025 mendatang.
Kisaran Besaran Gaji ke-13 2025
PNS Pusat dan Pejabat Tinggi:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100