Kabar gembira buat para pekerja swasta! Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini. THR bakal cair pada Maret 2025!
Bukan cuma itu, Prabowo juga mengumumkan tujuh kebijakan lain yang bakal mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025. Beberapa di antaranya mencakup kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta optimalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di bulan Februari dan Maret 2025. Prabowo Umumkan THR Pekerja Swasta Cair Maret 2025! Cek Aturannya di Sini!

THR Itu Hak Karyawan, Wajib Cair!
Setiap perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan ke karyawannya. Ini bukan sekadar bonus, tapi memang hak yang harus diterima oleh pekerja. Buat yang masih bingung tentang aturan main pencairan THR, cek penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Aturan Pembayaran THR Pekerja Swasta
Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ada beberapa ketentuan penting terkait pembayaran THR, di antaranya:
1. Pekerja dengan Perjanjian Harian Lepas:
– Jika sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar rata-rata gaji selama setahun terakhir.
– Kalau masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja.
2. Pekerja dengan Sistem Upah Berdasarkan Satuan Hasil:
– Upah 1 bulan dihitung dari rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Perusahaan dengan Aturan THR Tertentu:
– Jika dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan nilai THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka yang digunakan adalah besaran yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
4. THR Harus Dibayar Penuh!
– Nggak boleh dicicil, harus langsung diterima penuh!
Cara Menghitung THR Pekerja Swasta
Biar makin jelas, yuk simak cara menghitung THR yang benar!
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
– THR = 1 bulan gaji penuh
– Contoh: Kalau gaji kamu Rp3.000.000, maka THR yang diterima juga Rp3.000.000.
2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
– THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan gaji
– Contoh: Kalau masa kerja kamu 7 bulan dengan gaji Rp3.000.000:
7/12 x Rp3.000.000 =Rp1.750.000
3. Pekerja dengan Sistem Satuan Hasil
– THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
THR Harus Dibayar, Kalau Nggak?
THR ini bukan cuma sekadar uang tambahan buat Lebaran, tapi memang kewajiban perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan. Kalau ada perusahaan yang nekat nggak bayar THR sesuai ketentuan, karyawan punya hak buat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jangan ragu buat mengadu kalau hakmu nggak dipenuhi!
Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan karyawan bisa lebih baik dan kebutuhan saat hari raya juga bisa terpenuhi dengan lebih nyaman. Jadi, buat kamu yang masih nunggu pencairan, siapkan diri buat menerima hakmu dengan penuh senyuman!
Itulah informasi terbaru soal THR pekerja swasta 2025. Jangan lupa share ke teman-teman biar makin banyak yang tahu dan bisa mengawasi pencairan THR mereka!