BERITA TEKNOLOGI

96 Daftar Pijol Resmi Per Agustus 2025 Berizin OJK

×

96 Daftar Pijol Resmi Per Agustus 2025 Berizin OJK

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merislis daftar platform pinjaman online (pinjol). Dari data yang diumumkan pada April-Juli 2025, hingga kini tercatat sebanyak 96 perusahaan pinjol yang legal dan memiliki izin OJK. Jumlah ini juga tetap sama sejak 29 Oktober 2024, yang artinya tidak ada penambahan maupun pengurangan izin resmi.

Kemudian, sebanyak 427 entitas pinjol lainnya ditemukan berpotensi merugikan masyarakat, sehingga OJK langsung mengambil tindakan untuk memblokirnya. Apabila masyarakat sangat membutuhkan dana cepat melalui pinjol, seharusnya memperhatikan perusahaan tempatnya akan melakukan pinjaman.

Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan pinjol yang dihubungi merupakan perusahaan yang sudah diberi izin resmi oleh OJK. Hal ini agar mencegah terjadinya kerugian yang besar bagi masyarakat.

Di artikel ini, Anda dapat melihat 96 daftar pijol resmi per Agustus 2025 berizin OJK yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pinjaman online dengan aman.

96 Daftar Pijol Resmi Per Agustus 2025 Berizin OJK

Berikut adalah daftar pinjol legal dan resmi, dilansir dari laman resmi OJK:

  1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  2. Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
  3. Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
  4. Boost (PT Creative Mobile Adventure)
  5. Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha )
  6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
  7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
  8. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  9. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  10. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  11. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
  12. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
  13. Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
  14. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  15. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
  16. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
  17. Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
  18. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  19. Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek)
  20. KreditPro (PT Tri Digi Fin)
  21. FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia)
  22. RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
  23. Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
  24. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
  25. JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
  26. Pinjamin (PT Progo Puncak Group)
  27. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
  28. OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
  29. PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
  30. Alami (PT Alami Fintek Sharia)
  31. AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
  32. Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
  33. Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
  34. Danamerdeka (PT Intekno Raya)
  35. Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
  36. Pinjamyuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
  37. Finplus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
  38. Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia)
  39. PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
  40. DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
  41. BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
  42. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
  43. klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
  44. Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
  45. cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
  46. lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  47. 360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
  48. Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
  49. Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
  50. SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
  51. Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
  52. TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
  53. KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
  54. Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
  55. Invoila (PT Sol Mitra Fintec Sanders)
  56. One Stop Solution (PT Satustop Finansial)
  57. Solusi DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  58. UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
  59. KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
  60. AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
  61. Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
  62. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  63. Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
  64. Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
  65. Avantee (PT Grha Dana Bersama)
  66. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  67. Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
  68. Danacita (PT Inclusive Finance Group)
  69. IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
  70. Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
  71. Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
  72. iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
  73. Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
  74. DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
  75. LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  76. qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
  77. KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
  78. Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
  79. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
  80. Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
  81. Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
  82. EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
  83. GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
  84. PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabet Perkasa)
  85. BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
  86. danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
  87. AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
  88. SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
  89. KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
  90. CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
  91. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
  92. ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
  93. SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
  94. UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
  95. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  96. Findaya (PT Mapan Global Reksa)

Penambahan dari jumlah pinjol yang diblokir OJK sejak 2017 hingga Mei 2025, kini sudah mencapai 11.166 entitas.

Daftar Pinjol Ilegal Lihat di Sini!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk lebih berhati-hati lagi, sebaiknya masyarakat mengetahui apa saja ciri dari pinjol ilegal, dapat dilihat sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK

2. Ditawarkan melalui SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Itulah informasi mengenai daftar pinjol legal dan ciri-ciri pinjol ilegal. Semoga isi artikel ini dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *